Pekanbaru, (Antarariau.com) - Organisasi Nirlaba Lingkungan, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau menyoroti penerbitan izin pasca Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau 2018-2038 berlaku, jelang masa jabatan gubernur setempat berakhir pada Februari 2019.
"Potensi korupsinya tinggi sekali, sebab korporasi perkebunan, hutan tanaman industri (HTI) dan tambang antri menagih pernyataan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman," kata Koordinator Jikalahari, Made Ali di Pekanbaru, Senin.
Menurut Made, Andi Rachman pernah mengatakan potensi investasi mencapai Rp 50 triliun terhambat masuk ke Riau karena persoalan RTRW. "Potensi investasi ini masih besar dan bisa digali dengan maksimal, sehingga kita mengharapkan RTRW cepat tuntas.
Oleh karena itu, Jikalahari juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensupervisi Gubernur Riau. Pasalnya kata dia, hasil investigasi Jikalahari menemukan Andi Rachman pada Februari 2016 pernah mengirimkan surat meminta arahan pemanfaatan ruang di Provinsi Riau kepada sejumlah menteri.
"Andi menuliskan karena adanya kebutuhan ruang untuk pelaksanaan pembangunan dan investasi sehingga membutuhkan izin berkaitan dengan tata ruang. Sedangkan jika RTRWP belum disahkan, pemerintah tidak dapat menerbitkan perizinan baru atau memperbaharui izin lama," ungkap Made.
Dalam surat itu, lanjut Made, Andi melampirkan investor-investor yang diantaranya PT Jasa Marga, PT Kereta Api Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Perusahaan Gas Negara, SKK Migas, PT Chevron Pacific Indonesia, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Sateri Viscose International. Lalu sejumlah perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit, perusahaan pertambangan, rumah sakit swasta, PT Besmindo Materi Sewata dan investasi di Dumai.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau, Eva Refita mengatakan bahwa saat ini belum ada perizinan yang dikeluarkan bagi investasi yang terhambat RTRWP meskipun sudah disahkan. Bahkan saat ini, katanya RTRWP juga masih proses menunggu pertimbangan teknis dari dinas terkait.
Soal izin kehutanan, Eva mengatakan izinnya dari pemerintah pusat dan pihaknya hanya pemberi rekomendasi. Meski begitu, dirinya sudah menggarisbawahi kepada jajarannya dalam perizinan sama sekali tidak boleh ada indikasi gratifikasi.
"Kita tentu harus berhati-hati, tidak boleh ada yang namanya gratifikasi. Adanya peralihan gubernur dan pergantian masa jabatan, kami tetap jalan seperti biasa. Tak ada dampaknya, karena kita bekerja sesuai dengan sistem," ujarnya.***3***