Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa dua saksi tenaga ahli sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau.
"Dua ahli kita periksa hari ini dalam penanganan perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan di Pekanbaru, Rabu.
Ia menuturkan kedua tenaga ahli yang diperiksa tersebut adalah Raly Syadanas dan Filindo Iskandar. Keduanya berasal dari PT Blue Power Technology Software Company In South, yang berkantor di Centennial Tower 12th Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan pemeriksaan tersebut untuk menyelidiki dugaan manipulasi tenaga ahli yang dilibatkan dalam pengadaan komputer di Diskominfo pada 2016 itu.
"Seperti ada tenaga ahli yang tidak bekerja tapi dalam laporannya disebutkan bekerja. Yang kerja dua orang tapi dilaporkan puluhan orang," jelasnya.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa siang tadi. Sementara itu, selain dua saksi diatas Muspidauan mengatakan penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Diantaranya adalah Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getri, Edi Yusra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kelompok kerja
Pemeriksaan saksi itu untuk melengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi di Diskominfotik. Meski telah memeriksa banyak saksi tapi penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
"Masih dalam proses penyidikan. Kita masih kumpulkan bukti-bukti," ucap Muspidauan.
Penanganan perkara ini dilakukan penyidik Pidsus Kejati Riau pada kegiatan pengadaan komputer, server alat-alat studio, alat-alat komunikasi di Diskominfotik. Sumber anggaran pengadaan peralatan itu dari APBD Riau tahun anggaran 2016 lalu sebesar Rp8,24 miliar.
Dalam perjalanannya, diketahui terdapat kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar. Hal tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam proses penyidikannya, pihak rekanan telah mengembalikan sebesar Rp500 juta ke kas negara. Dengan pengembalian itu, berarti masih ada sekitar Rp2,6 miliar lagi yang belum dikembalikan rekanan.
Dikarenakan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan, upaya pengembalian itu nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan Jaksa dalam melakukan tuntutan pidana jika perkara tersebut bergulir ke persidangan.
***2***