Agar Tak Terjerat Hukum, Dinsos Bengkalis Minta PPTK dan KPA Pahami Aturan

id agar tak, terjerat hukum, dinsos bengkalis, minta pptk, dan kpa, pahami aturan

Agar Tak Terjerat Hukum, Dinsos Bengkalis Minta PPTK dan KPA Pahami Aturan

Alfisnardo

Bengkalis, (Antarariau.com) - Dinas Sosial Bengkalis, Provinsi Riau mengigatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memahami aturan dalam melaksanakan kegiatan agar tidak terjerat hukum.

"Saya minta PPTK dan KPA dalam melaksanakan kegiatan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, agar dalam pelaksanaannya tidak berbenturan dengan aturan dan berujung ke proses hukum," ujar Plt Kadisos Bengkalis Hj Martini saat membuka acara Sosialisasi Penerangan Hukum dan Saber Pungli, Kamis.

Martini juga mengharapkan agar peserta dapat memahami tentang bahaya korupsi serta upaya preventif dan mengetahui rambu-rambu dari aturan yang berlaku.

Kemudian ketika bawahannya merasa ragu tentang aturan agar secepatnya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan atau Kepolisian dan jangan sampai dalam bekerja kebablasan dan merugikan diri sendiri.

"Kedepan kita akan berupaya melakukan pendampingan hukum dan tidak ada merasa ketakutan dalam melaksanankan kegiatan nantinya, " harap Martini.

Sementara itu, Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, melalui Kasi Intelijen Lignauli Sirait mengatakan, ada tiga hal mendasar terjadinya Tipikor. Perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.

"Untuk memberantas korupsi tidak hanya sebatas penindakan akan tetapi saat ini lebih kepada upaya pencegahan," ujarnya.

Lignauli juga menyampaikan, ada beberapa penyebab si pelaku cenderung melakukan Tipikor, antara lain rendahnya moral atau mental, kelemahan birokrasi dan prosedur dalam suatu instansi, kesejahteraan hidup atau tuntutan ekonomi, pola hidup dan sosial budaya dan termasuk adanya kesenjangan ekonomi.

"Kami siap memberikan pendampingan hukum terhadap kegiatan Dinsos untuk bersama-sama mencegah terjadinya Tipikor," tegasnya.*