THR Hak Karyawan, DPRD Riau Minta Disnaker Awasi Perusahaan yang Lalai

id thr hak, karyawan dprd, riau minta, disnaker awasi, perusahaan yang lalai

THR Hak Karyawan, DPRD Riau Minta Disnaker Awasi Perusahaan yang Lalai

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak DPRD Riau mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasional di kawasan setempat untuk tidak melalaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Muhammad Adil di Pekanbaru, Kamis meminta perusahaan mematuhi aturan pemberian THR harus kepada karyawan seperti pada tahun sebelumnya.

"Sesuai aturan, kita minta agar pembayaran THR ini bisa diselesaikan minimal tujuh hari sebelum Ramadan," kata Politisi Partai Hanura itu.

Sesuai dengan aturan yang dimuat dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka setiap karyawan yang sudah bekerja menimal sebulan berhak menerima THR dari perusahaannya.

"Pada tahun lalu penyaluran THR sudah cukup baik. Tahun ini, kita minta jangan dilalaikan. Pemda melalui disnaker harus melakukan pengawasan," sebut Adil.

Adil juga meminta kepada para karyawan untuk juga aktif melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya.

Pihaknya pun siap memfasilitasi jika memang masih ditemukan kasus perusahaan yang tidak memberikan THR karyawan.

"Itu menjadi hak karyawan dan juga sudah diatur regulasinya. Jika ada yang main-main akan kita panggil dan kita minta pemerintah memberikan sanksi," tutur Adil.

Sementara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang mempunyai keluhan mengenai haknya dalam perusahaan.

"Kita sudah buat edaran bagi Dinaker kabupaten/kota di Riau agar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1439 Hijriyah, " kata Kepala Disnakertrans Rasydin Siregar beberapa waktu lalu.

Menurut Rasydin Siregar tujuan dibukanya posko THR ini sebagai wadah untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah dan butuh informasi terkait proses dan tatacara serta besaran pembayaran sesuai aturan.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada karyawan yang ingin mengadu soal THR untuk melapor ke posko Disnakertrans Riau, atau langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindakljuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan jika mengacu pengalaman tahun lalu, jumlah laporan yang masuk trendnya hampir sama, dimana ada sekitar 50 an pengaduan. Dari semua kasus ini rata-rata bisa dimediasi dan selesai, hanya satu yang sulit diproses.***2***