Karyawan Kontrak Danamon Mengadu ke DPRD Riau

id karyawan kontrak, danamon mengadu, ke dprd riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Belasan Pegawai Kontrak Bank Danamon mengadukan nasibnya kepada Pihak Komisi I DPRD Riau.

"Kita berharap DPRD dapat menfasilitasi persoalan kita dengan Manajemen Danamon. Kami meminta kejelasan status dan meminta hak-hak kami sebagai karyawan dipenuhi," ujar Koordinator Serikat Pekerja Danamon Riau Agusmar saat mendatangi DPRD Riau, Senin.

Ada dua tuntutan yang dilayangkan pegawai yang berstatus kontrak danamon tersebut, yakni pertama sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan, karyawan danamon yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dapat dikeluarkan SKnya menjadi karyawan tetap dengan syarat mininal dua tahun menjadi PKWT.

Yang kedua, terhadap karyawan berstatus PKWT berakhir masa kontrak kerja meminta kejelasan apakah diperpanjang kontrak kembali, atau diberhentikan dengan diberikan kejelasan pesangon.

"Untuk karyawan PKWT yang jatuh tempo sudah lewat empat bulan. Manajemen belum memanggil apakah akan diteruskan atau tidak. Jikapun tidak seharusnya hak pesangon kami harus diberikan," ujarnya.

Agusmar mengatakan, persoalan Kejelasan SK untuk menjadi karyawan tetap hampir menimpa pegawai PKWT di seluruh Bank Danamon di Riau.

Ia berharap, Pihak DPRD Riau dapat memediasi dan mencarikan jalan keluarnya terhadap pemutusan kerja yang diklaimnya secara sepihak ini.

Keluhan tersebut didengar langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Riau Rusli Ahmad.

Rusli Ahmad mengatakan meminta surat pengaduan dan laporan resmi tertulis ke pimpinan dewan agar komisi I bisa menindaklanjuti dengan

memanggil perusahaan dan Disnaker untuk mencarikan jalan keluar dalam permasalahan itu.