Pekanbaru (Antarariau.com) - Legislator Kota Pekanbaru meminta para perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR), karena merupakan hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.
"Mulai dari sekarang hingga satu minggu menjelang Idul Fitri 1438 Hijriyah, perusahaan di Kota Pekanbaru diminta membayarkan THR bagi karyawannya yang selama ini sudah mengabdi," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman di Pekanbaru, Rabu.
Ia menyebutkan THR akan sangat diharapkan dan membantu pekerja meringankan beban kebutuhan hidup terutama menyambut perayaan Idul Fitri 1438 H.
"Karena THR ini sangat dibutuhkan pekerja untuk keperluan hari raya," tuturnya.
Selain itu, katanya, THR juga sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dimana THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang hari raya.
"Semestinya kalau menurut aturan itu, paling lama THR keluar satu minggu menjelang Lebaran, tetapi kalau bisa dikeluarkan sekarang kenapa harus nunggu satu minggu jelang Lebaran," ucapnya.
Ia juga meminta disnaker gencar melakukan sosialisasi bahkan membuka posko pengaduan pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
"Kami ingin hak para pekerja terpenuhi, dan saya rasa jauh-jauh hari disnaker sudah memberitahukan kepada perusahaan terkait THR melalui surat edaran," tuturnya.
Ia juga mengingatkan bagi perusahaan yang mencoba-coba menahan atau tidak mengeluarkan THR para karyawan hingga Lebaran usai, Sondi meminta kasus ini segera dilaporkan, baik kepada DPRD Kota Pekanbaru maupun kepada disnaker.
"Jangan coba-coba perusahaan sampai tidak membayar THR karyawan, jika ini terjadi kami minta segera dilapori karena sudah diatur lengkap dengan sanksinya. Jadi, tidak ada alasan perusahaan tidak membayarkan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Jhoni Sarikoen membenarkan pihaknya sudah menyurati semua pelaku usaha di wilayah setempat untuk membayarkan THR pekerja tepat pada waktunya.
"Kami sudah sosialisasikan lisan dan tulisan seperti biasa perusahaan sudah tahu kewajibannya menjelang perayaan hari keagamaan," katanya.
Hanya kadang, katanya, waktu pembayaran yang sering tidak pas, karenanya agar benar-benar berguna membantu meringankan kebutuhan pekerja dimintakan perusahaan membayarkan sepekan sebelum Idul Fitri.
"Lebih cepat lebih baik agar bisa dipakai untuk keperluan pekerja menyambut lebaran," sarannya.
Ia menambahkan pihaknya juga membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Pekanbaru. Katanya silahkan yang mengalami masalah melaporkan.
"Sejauh ini pelaporan masih nihil," pungkasnya.
Berita Lainnya
Wakil Ketua I DPRD Siak hadiri Safari Ramadhan di Selat Guntung
25 March 2024 23:43 WIB
Bertemu para tokoh di Riau, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Kita Jaga pemilu jurdil
27 November 2023 9:36 WIB
DPRD Inhu gelar paripurna PAW Wakil Ketua
31 October 2023 18:56 WIB
Wakil Ketua DPRD Inhu pimpin rapat paripurna PAW anggota
23 October 2023 17:17 WIB
Wakil Ketua DPR dukung upaya untuk hentikan perang Palestina dan Israel
23 October 2023 16:30 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ingatkan soal "serangan fajar" pada tahun politik
25 September 2023 14:49 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dukung hilirisasi sektor pangan di Gorontalo
23 September 2023 10:50 WIB
Dinilai arogan dan egois, ini tanggapan Wakil Ketua DPRD Bengkalis
04 September 2023 21:39 WIB