2 WNA Tiongkok Diamankan, Wako Dumai Tegaskan Perusahaan Asing Pekerjakan TKA Harus Taat Aturan

id 2 wna, tiongkok diamankan, wako dumai, tegaskan perusahaan, asing pekerjakan, tka harus, taat aturan

2 WNA Tiongkok Diamankan, Wako Dumai Tegaskan Perusahaan Asing Pekerjakan TKA Harus Taat Aturan

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Wali Kota Dumai Provinsi Riau Zulkifli As tegaskan pada perusahaan yang mempekerjakan orang asing agar mentaati peraturan dan mematuhi prosedur, supaya tidak ada pelanggaran dan situasi terus aman kondusif.

"Kalau ada ditemukan kesalahan akan ditindak tegas sesuai prosedur berlaku, tapi kita berharap perusahaan mempekerjakan orang asing ikuti ketentuan," kata Zulkifli kepada pers di Dumai, Rabu.

Pengawasan terhadap orang asing bekerja di Dumai, mendapat pengawasan dari instansi dinas tenaga kerja dan kantor keimigrasian setempat, karena itu perusahaan diharap ikuti aturan main.

Terkait diamankan dua pekerja asing Tiongkok bekerja di satu perusahaan Dumai tanpa dokumen resmi, wali kota mengaku belum terima laporan, dan segera akan berkoordinasi dengan Imigrasi.

Menurut politisi Partai Nasdem ini, agar dapat bekerja di Indonesia, tentu ada aturan dan dokumen perizinan yang harus dilengkapi, baik pekerja maupun perusahaan, demi tetap terjaga ketertiban ketenagakerjaan.

"Untuk bekerja di Indonesia, harus sesuai prosedur dan permasalahan ini sudah diawasi Imigrasi dan Disnaker sebagai instansi pengawas tenaga kerja asing," sebut Zulkifli.

Dia mengimbau semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap para tenaga kerja asing dan mencegah masuknya secara ilegal dan bekerja tanpa dokumen resmi.

Pada 17 Mai 2018, dua orang asing diamankan petugas Imigrasi Dumai di salah satu perusahaan di Kecamatan Medang Kampai, diduga melakukan penyalahgunaan izin tingggal dan bekerja tanpa dokumen resmi.

Wasdakim Kantor Imigrasi Dumai, Rangga Putra Yudha kepada wartawan di Dumai mengatakan bakal segera merampungkan pemeriksaan sebab ada rencana pemulangan terhadap kedua TKA itu ke negara asalnya. ***2***