Tembilahan, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir, Azwar menyebut Sistem Resi Gudang (SRG) akan dilaksanakan tahun ini setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Menurut Azwar, persetujuan dari Mendagri merupakan sebuah keharusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang sempat menghambat kesiapan administratif pelaksanaan SRG.
"2 minggu lalu, 4 prasyarat pengajuan persetujuan telah dipenuhi dan dikirimkan ke Kemendagri tepatnya melalui Dirjen Pengembangan Daerah. Persetujuan akan dikeluarkan sebulan setelahnya, itu berarti 2 minggu kedepan keluar persetujuan," tutur Azwar, Senin.
Azwar mengatakan, persetujuan oleh Mendagri itu berkaitan dengan hal-hal seputar pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pada tataran teknis akan berfungsi mengelola gudang penyimpanan kopra sebagai komoditas SRG.
Alur proses pasca terbitnya persetujuan Kemendagri nanti, dijelaskan Azwar, Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengajukan usulan penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD ke pihak DPRD Inhil.
"Setelah itu, baru dibahas bersama DPRD. Selesai Ranperda lantas disahkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi kendala penerapan SRG," papar Azwar.
Ia menargetkan, penandatanganan kontrak kerjasama dan pemberlakuan kontrak secara efektif akan terlaksana setelah pengesahan Ranperda tentang Pendirian BUMD.
Lebih lanjut Azwar mengatakan, perihal kapasitas Sumber Daya Manusia lokal dalam pengelolaan gudang yang dianggap belum mumpuni, dikatakan Azwar akan dapat diatasi dengan adanya kerjasama kontraktual dengan pihak swasta yang telah berpengalaman pada tatanan manajemen pergudangan.
Kerjasama kontraktual manajemen pergudangan ini, hanya akan berlangsung sementara atau dalam jangka waktu yang pendek, yakni selama enam bulan dengan tetap memperhatikan aspek transfer ilmu untuk SDM lokal.
"Ada beberapa pihak yang didatangi, dan sudah ada yang setuju. Pihak yang setuju itu menawarkan jasa dengan nominal kontrak Rp. 15 juta per bulannya. Namun, ini tidak akan berlangsung lama dan masih realistis mengingat kompleksitas tugas mereka nantinya," ungkapnya.(adv)
Berita Lainnya
Tinjau pasar murah, Bupati Inhil harapkan tepat sasaran
19 September 2022 13:26 WIB
Disperindag Inhil bangga Riau juara satu pemantauan harga bahan pokok
24 February 2020 21:49 WIB
Harga sejumlah bahan pokok di Tembilahan mengalami penurunan
24 July 2019 16:08 WIB
Disperindag Inhil Upayakan Penambahan Lokasi Baru Bagi Pedagang Pasar Kayu Jati
24 November 2018 17:25 WIB
Disperindag Tera Ulang Alat Ukur Timbang Sejumlah Pasar di Inhil, Begini Hasilnya
24 July 2018 13:45 WIB
Sidak Bersama Pertamina, Disperindag Inhil Temukan Rumah Makan Masih Pakai Gas Elpiji 3Kg
26 March 2018 15:40 WIB
Terima Laporan LSC mackerel Mengandung Cacing, Disperindag Inhil Belum Akan Sita yang Ada di Pasaran, Kenapa?
21 March 2018 20:50 WIB
Tindaklanjuti Temuan Cacing dalam Sarden, Disperindag Inhil Sidak Sejumlah Pasar
20 March 2018 16:15 WIB