Tembilahan, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau menegaskan akan menarik atau menyita seluruh produk ikan sarden kemasan kaleng dari berbagai merk yang terbukti mengandung cacing.
"Jika indikasi itu semua benar, sesuai aturan, Disperindg tidak membenarkan lagi adanya peredaran sarden kaleng di pasaran yang terbukti mengandung cacing," ucap Kepala Disperindag Inhil, Dianto Mampanini di Tembilahan kepada Antara, Rabu.
Selain melakukan penyitaan, Dianto juga mengatakan akan menindak pemasok maupun distributor guna memutus mata rantai peredaran produk bermasalah tersebut.
"Bersama Polres dan Bea cukai kita akan telusuri barang tersebut telah didistribusikan kemana saja," ujarnya.
Dianto mengaku telah menerima surat resmi dari Kepala Upt Puskesmas kempas Jaya, Suharmin, pada 1 Maret 2018 lalu yang melaporkan penemuan benda aneh diduga cacing dalam ikan sarden kemasan kaleng merk LSC mackerel yang diproduksi oleh PT Srijaya Perkasa, Batam.
Surat resmi tersebut dilaporkan oleh salah seorang konsumen yang beralamat di Jalan Provinsi Blok B Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.
Meski sudah menerima surat resmi tersebut, Dianto mengaku belum bisa melakukan tindakan lebih jauh, karena belum ada bukti akurat yang membenarkan penemuan cacing pada ikan kaleng yang dimaksud.
Hasil sidak dan pemeriksaan beberapa sampel ikan sarden di dua pengecer di pasar terapung dan tiga pasar modern (swalayan) di kota Tembilahan juga tidak ditemukan adanya benda (cacing).
"Pemeriksaan dilakukan terhadap 6 merk sarden, dua diantaranya produk TLC mackerel DAN LSC mackerel asal cina," ungkapnya.
Meski secara kasat mata tidak ditemukan cacing dalam produk ikan sarden, dia mengatakan akan tetap mengirim sampel produk ke BBPOM kota Pekanbaru karena terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemui saat menyambangi dua pengecer di pasar Terapung. Yang mana terdapat perbedaan standar kemasan pada produk yang sama.
"Pada kemasan di toko si A tidak ditemukan adanya label badan POM dan label halalnya, sedangkan toko si B ada," terangnya.
Selain itu, secara keseluruhan, ia melihat kualitas produksi makanan itu tidak sesuai standar, karena kaleng bagian dalam kemasan sudah berkarat sementara tanggal batas produk aman dikonsumsi (expired) masih lama dan lebel merk kemasan ditempel sekedarnya.
Untuk sementara ini, Dianto meminta kepada para pedagang agar menahan diri untuk tidak menjual ikan kemasan kaleng merk TLC dan LSC selama masih dalam analisa.
"Begitu juga kepada masyarakat agar jangan dululah mengkonsumsi sarden dengan merk apapun," imbaunya.
Berita Lainnya
Kejati terima laporan kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri
25 November 2024 18:46 WIB
Disnaker Provinsi Riau terima 12 laporan pengaduan THR
03 April 2024 21:05 WIB
Panglima TNI terima laporan kenaikan pangkat 27 perwira tinggi
05 August 2023 12:44 WIB
Bupati terima laporan reses DPRD Bengkalis
03 July 2023 19:38 WIB
Terima laporan, Gubernur Syamsuar langsung tinjau jalan di Sinaboi, seminggu selesai diperbaiki
15 March 2023 16:28 WIB
KY terima 2.925 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim selama 2022
13 March 2023 13:08 WIB
Sekda terima laporan hasil reses anggota DPRD Bengkalis
09 January 2023 19:31 WIB
Kapolri terima laporan kenaikan pangkat 42 pati dan 121 pamen Polri
31 December 2022 15:21 WIB