Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera membantah telah kecolongan dengan ditemukannya 5.000 ton lebih limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di salah satu lahan areal perusahaan pengolahan kelapa sawit di Kota Dumai.
"Saya kira kita tidak kecolongan, karena memang jenis limbah itu baru diatur melalui PP 101 tahun 2014," kata Kepala Gakkum Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, kata Eduwar, mengatur tentang kriteria limbah-limbah dalam kategori berbahaya.
Menurut dia, sebelum ada PP tersebut belum dijelaskan jenis limbah yang ditemukan di salah satu areal perusahaan pengolahan kelapa sawit berinisial PT KID itu bagian dari limbah berbahaya.
Gakkum Wilayah II Sumatera medio pekan ini menemukan lebih dari 5.000 ton limbah B3 berupa sisa pembakaran batu bara atau fly ash dan 'spent bleaching earth'. Limbah itu menumpuk pada salah satu areal perusahaan yang lokasi itu tidak mengantongi izin.
Hasil penelusuran Antara, limbah 'spent bleaching earth' merupakan jenis limbah terbesar hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung residu minyak tinggi sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
Sementara limbah 'fly ash' merupakan limbah hasil pembakaran batu bara yang sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi bahan konstruksi bangunan.
Dia mengatakan, limbah itu terus diletakkan di lokasi itu secara bertahap sejak 2012 silam. Artinya, telah lebih enam tahun limbah itu menumpuk dan terus bertambah hingga diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 ton.
Pada 2016, Eduwar mengklaim pihaknya telah melayangkan surat terkait keberadaan limbah itu. Teguran keras juga telah beberapa kali disampaikan KLHK, namun dia mengatakan perusahaan tidak memberikan itikad baik.
"Mereka selalu banyak alasan, katanya biayanya mahal dan macam-macam," ujarnya.
Untuk itu, dia mengatakan kali ini Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera langsung akan menyeret perusahaan itu ke ranah pidana. Dia menuturkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa manager perusahaan sebagai saksi bagian dari penyelidikan.
"Dalam waktu dekat kita juga sedang menyusun konstruksi hukumnya dengan memintai keterangan saksi ahli," tuturnya.
***2***
Berita Lainnya
KLHK Temukan 5.000 Ton Limbah Berbahaya dan Beracun Industri Hilir Sawit Dumai
04 May 2018 15:15 WIB
Ungkap Sabu 7,5 Kg dan 5.000 Ekstasi, Polda Riau Temukan Aliran Dana Rp1,5 Miliar
28 March 2018 16:05 WIB
Limbah medis Indonesia lebih dari 1.100 ton karena wabah COVID-19
24 June 2020 18:26 WIB
Diskes: Pekanbaru hasilkan limbah Rumah Sakit 502 ton per tahun
08 January 2020 17:35 WIB
1.260 Ton Limbah Plastik Dihasilkan Kota Pekanbaru Dalam Satu Bulan
02 August 2017 13:55 WIB
Saleh Husin sebut hilirisasi industri sawit perkuat ekonomi nasional
24 February 2024 13:56 WIB
Menko Perekonomian Airlangga sebut industri sawit beri kontribusi ketahanan pangan
02 November 2023 14:04 WIB
Industri kelapa sawit Indonesia serap 16,2 juta tenaga kerja pada 2022
25 October 2023 14:29 WIB