Motor Mesin Pembunuh, Polda Riau Imbau Orangtua Tidak Berikan Anak Kendaraan

id motor mesin, pembunuh polda, riau imbau, orangtua tidak, berikan anak kendaraan

Motor Mesin Pembunuh, Polda Riau Imbau Orangtua Tidak Berikan Anak Kendaraan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyebutkan korban kecelakaan lalu lintas di daerah ini yang terjadi sepanjang tahun 2017, dominan usia produktif yakni 17-25 tahun sehingga perhatian orang tua perlu lebih ditingkatkan untuk mengawasi anak mereka.

"Orang tua di daerah ini diimbau agar melarang keras anak-anak mereka jangan lagi diberikan kendaraan, karena motor itu adalah 'mesin pembunuh', " katanya Direktur Lalulintas Polda Riau, Kombes M Rudy Syarifuddin, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, merujuk data kecelakaan tahun 2016 mencapai 1.433 kejadian dengan korban meninggal dunia mencapai 898 orang, berikutnya jumlah kecelakaan tahun 2017 mencapai 898 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 876 orang atau terjadi penurunan sebesar 2 persen.

Ia menyebutkan, jumlah korban luka berat tahun 2016 mencapai 727 orang, dan luka berat tahun 2017 mencapai 491 orang atau terjadi penurunan sebesar 31 persen.

Selain itu korban luka ringan tahun 2016 sebanyak 1.144 orang dan tahun 2017 sebanyak 1.630 orang atau ada kenaikan sebesar 45 persen.

"Kerugian atas kasus lakalantas tahun 2016 tercatat sebesar Rp6,549 miliar lebih dan tahun 2017 sebesar Rp5,8 miliar lebih atau terjadi penurunan sebesar 10 persen," katanya.

Ia mengatakan bahwa berbagai imbauan, sosialisasi pada masyarakat, seperti memasang simbol dan imbauan di jalan, sarana penggunaan helm, atau masukan pada pengendara untuk keselamatan bayi mereka karena tidak sesuai aturan berkendaraan, berkecepatan tinggi, menggunakan HP saat berkendara dan lainnya, sudah sering dilakukan.

Akan tetapi, katanya, para pengguna jalan yang menjadi korban sering tidak mau mendengar apa yang disampaikan oleh kepolisian dominan kalangan usia produktif tadi.

"Seharusnya ini menjadi perhatian serius bagi pengguna jalan jika mereka menyangi keluarga, anak, ibu, ayah atau istri mereka. Sayangilah nyawa anda," katanya.

Pada bagian lain ia menyebutkan, saat ini Riau sudah memiliki satu unit sarana Pelayanan terpadu satu atap penanganan korban kecelakaan lalulintas di pusatkan di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Sarana ini merupakan pertama di Indonesia, yang memberikan kemudahan bagi keluarga korban lakalantas dalam mendapatkan asuransi, pertolongan perawatan dan pengobatan," katanya.

Jadi korban laka lantas tidak usah mencari polisi, setelah terjadi kecelakaan, korban langsung dibawa ke RSUD Arifin Ahmad yang bekerjasama dengan 52 RS lainnya itu dan kita bikinkan laporan polisinya di kantor pelayanan terpadu satu atap tersebut.

Menurut dia, setalah membuat laporan polisi di ruang pelayanan terpadu satu atap itu, diklarifikasi oleh kepolisian sesuai dengan aturan, dimana korban memiliki STNK, SIM dan kecelakaan terjadi antara dua kendaraan berbeda atau kendaraan yang sama serta bukan kecelakaan tunggal.

Setelah diverifikasi oleh kepolisian, katanya, berikutnya Jasa Raharja menerima laporan kecelakaan tersebut untuk selanjutnya diverifikasi kembali oleh Jasa Raharja setelah itu diberikan ke RS dan RS menerima pasien tersebut untuk dirujuk guna mendapatkan penanganan medis berikutnya, sedangkan asuransi pembiayaan pasien ditanggung oleh asuransi dari Jasa Raharja.

"Oleh karena itu keberadaan ruang pelayanan terpadu satu atap penanganan korban kecelakaan lalulintas di pusatkan di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, tersebut sebagai jawaban dari tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntbael dalam penanganan korban kecelakaan lalulintas," katanya.

Keberadaan sarana pelayanan terpadu satu atap ini, katanya, selain Polda Riau, didukung oleh PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, RSUD Arifin Achmad, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, guna meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.

Sarana pelayanan terpadu satu atap ini, katanya lagi, seiring juga dengan program promoter Kapolri yang kedua yaitu peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat serta implementasi dari tahun keselamatan untuk kemanusiaan yaitu e-Policing guna mondernisasi Polantas. ***2***T.F011