Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan turut menerima laporan korban calon jemaah Travel Umrah Abu Tours setelah biro perjalanan yang berkantor pusat di Makassar itu gagal memberangkatkan 86.000 lebih calon jemaah di seluruh Indonesia.
"Polda Riau juga menerima laporan dari calon jemaah. Laporannya ditujukan ke Reserse Kriminal Khusus," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Guntur mengatakan laporan itu disampaikan oleh seorang jemaah, namun turut menyertakan sejumlah calon jemaah lain yang telah mendaftarkan diri dan menjadi korban Travel Umrah Abu Tours.
Di Pekanbaru, Abu Tours sempat membuka kantor cabang tepatnya di Jalan Harapan Raya. Namun, kata dia, sejak sebulan terakhir kantor cabang Abu Tours tersebut tidak lagi beroperasi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada Antara membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan korban jemaah umrah Abu Tours. Dia menjelaskan, laporannya dalam bentuk tertulis dan pelapor juga menyertakan kwitansi pembayaran keberangkatan travel umrah.
"Satu orang (pelapor), hanya perwakilan. Disitu ada banyak nasabahnya. Kwitansinya juga ada," ujarnya.
Lebih jauh, Gidion mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan serta Mabes Polri terkait laporan tersebut.
Dalam perkara ini, Polda Sulsel telah menetapkan pemilik Abu Tours berinisial HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu karena tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah umrah ke Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan jemaah umrah yang dihimpun travel Abu Tours itu menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.
Polda Sulsel menyatakan total kerugian jamaah umrah yang dikumpulkan travel Abu Tours dengan jumlahnya 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.
Atas kasus dugaan tindak pidana itu, tersangka HM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka yakni, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.***