IRT Simpan Sabu di Keranjang Cabe Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

id irt simpan, sabu di, keranjang cabe, ditangkap polsek, bagan sinembah

IRT Simpan Sabu di Keranjang Cabe Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau menangkap seorang wanita atau ibu rumah tangga karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di keranjang cabe di kediamannya.

"Tersangka Ti (30) diamankan petugas dikediamannya di Jalan KM 5 Gang Olahraga, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil," kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubbag Humas AKP Ruslan, Minggu.

Ruslan mengatakan, kejadian berawal pada Sabtu (24/3) sekira pukul 11.30 Wib, dimana Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di KM 5 Gang Olahraga, Kepenghuluan Bahtera Makmur tepatnya dikediaman tersangk sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke Kanit Reskrim Iptu Amru Abdullah dan menyampaikan ke Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa. Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sesampainya di TKP, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penggeledahan rumah tersangka yang didampingi Ketua RT setempat. Saat didapur rumah tersangka ditemukan bungkusan tisu warna putih yang terletak di keranjang cabe warna merah.

"Setelah dibuka ternyata ada bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 23 plastik bening kosong," ujar Ruslan.

Kemudian tersangka menjelaskan bahwa barang tersebut didapat dari rekannya berinisial Ra yang rumahnya tak jauh dari rumah tersangka. Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah pun membawa tersangka ke rumah Ra.

Setibanya dirumah Ra posisi rumah tertutup dan dalam keadaan kosong. Kemudian dibuka oleh tim dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Dari kamar tidur Ra ditemukan satu bungkus tisu merek Alfamart yang telah terbuka, didalamnya terdapat bungkusan tisu yang berisikan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik bening berukuran sedang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek setempat guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tersangka Ra masih dilakukan pengejaran," kata Ruslan.