Siak, (Antarariau.com) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak, Riau menyebutkan wilayah setempat memerlukan peraturan daerah yang mengatur tentang pasar tradisional.
"Dikarenakan belum adanya Perda tentang pasar di kabupaten Siak, sehingga banyak sekali pasar-pasar liar menjamur berdekatan dengan pasar tradisional yang dibangun pemerintah," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak, Wan Ibrahim di Siak, Selasa.
Dia menyebutkan, akibat menjamurnya pasar liar atau pasar dadakan tersebut pasar tradisional yang dibangun pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/Provinsi/Negara menjadi sepi pembeli, bahkan berangsur-angsur ditinggalkan pedagang.
"Contohnya pasar tradisional Belantik di Kecamatan Siak, meskipun sudah buka setiap hari tetapi masih saja sepi pembeli dan penjual. Karena mereka sudah berpindah ke pasar dadakan seperti pasar mingguan setiap hari Kamis di Suak Lanjut dan Pasar Geronggang setiap Jumat," ungkapnya.
Dia memperkirakan ada puluhan pasar liar yang berkembang di kabupaten Siak, sehingga tidak memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), selain itu juga merugikan pedagang yang sudah lama berjualan di pasar tradisional.
"Saat ini kita sedang menggodoknya (merancang) untuk diusulkan ke dewan menjadi Ranperda. Semoga tahun ini bisa selesai," kata Wan Ibrahim.
Dia menyebutkan, salah satu yang diatur dalam Perda pasar nantinya, menutup pasar-pasar liar yang berdekatan dengan pasar tradisional agar tidak semakin berkembang, selain itu membatasi jumlah pasar modern di wilayah setempat.
Sebelumnya, para pedagang di pasar Belantik di Kecamatan Siak sudah mengeluh lantaran sepi pengunjung. Bahkan beberapa kios sudah berangsur-angsur mulai ditinggalkan pedagang. Wan Ibrahim mengakui bahwa pasar tradisional itu kini mulai sepi, apalagi dibagian blok pakaian dan sepatu.
"Meskipun blok pakaian dan sepatu sepi pembeli, tetapi di blok pedagang basah (ikan, ayam, daging, dan bumbu dapur) selalu ramai," katanya.
Karena kondisi itu para pedagang meminta pemeritah daerah setempat untuk bertindak, dengan cara menindak pasar liar yang sedang menjamur di daerah Kabupaten Siak.
Berita Lainnya
Cegah Inflasi, Disperindag Siak gelar 56 pasar murah
12 July 2024 20:39 WIB
Disperindag Siak Sidak Tera Ulang Semua SPBU, Hasilnya?
31 May 2018 21:40 WIB
Benar Adanya, Disperindag Siak Juga Temukan Cacing dalam Kaleng Ikan Mackerel Farmer Jack
23 March 2018 17:50 WIB
Disperindag Siak Minta Distributor Hentikan Penjualan Ikan Mackerel Kaleng
21 March 2018 20:50 WIB
Disperindag Siak Klaim Harga Ikan Asin Di Pasaran Masih Normal
02 August 2017 23:15 WIB
Pantau Ketersediaan Dan Harga Sembako, Disperindag Siak Gelar Bedah Pasar
09 May 2017 21:30 WIB
Disperindag Siak Jamin Ketersediaan Stok Elpiji Tiga Kilogram
21 March 2017 16:40 WIB
Presiden Joko Widodo sebut Pasar Modern Muara Bungo, Jambi masih perlu penataan
04 April 2024 12:21 WIB