Panwaslu Dumai Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Pilgubri, APK Tidak Sesuai Tempat Hanya Diturunkan

id panwaslu dumai, belum temukan, pelanggaran kampanye, pilgubri apk, tidak sesuai, tempat hanya diturunkan

Panwaslu Dumai Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Pilgubri, APK Tidak Sesuai Tempat Hanya Diturunkan

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Dumai, Provinsi Riau, mengklaim belum ada menemukan pelanggaran selama tahapan kampanye pemilihan Gubernur Riau daerah pesisir tersebut.

Komisioner Panwas Dumai Divisi Pengawasan Agustri di Dumai, Selasa, mengatakan, seluruh kegiatan kampanye empat pasangan calon gubernur Riau di Dumai mendapat pengawasan ketat dari panwas.

"Agenda kampanye baik pagi, siang sore dan malam mendapat pengawasan melekat panwas, dan sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran," kata Agustri.

Tahapan kampanye Pilgub Riau dimulai sejak 9 Februari hingga 23 Juni 2018 dinilai Panwas Dumai berlangsung tertib kondusif dan sesuai ketentuan berlaku berdasarkan pengawasan petugas lapangan.

Sebelum dimulai masa kampanye, panwas juga sudah mendeklarasikan komitmen bersama tolak dan lawan politik uang dan politisasi suku agama ras dan adat (SARA) dengan pengurus partai politik dan tim pemenangan.

Penertiban alat peraga kampanye empat pasangan calon gubernur Riau terpasang di sejumlah titik dilarang di Dumai juga sudah dilakukan, melibatkan satpol pamong praja, dinas perhubungan dan dinas perumahan rakyat.

"Atribut pasangan calon gubernur yang terpasang bukan pada tempatnya sudah kita turunkan semua, dan alat peraga kampanye ini hanya dipasang di posko koalisi," sebutnya.

Dia mengimbau pengurus partai politik pengusung dan tim pemenangan untuk memegang komitmen bersama menciptakan pemilu berintegritas dan memasang atribut sesuai aturan.

Sebelumnya, penurunan atribut pasangan calon gubernur Riau dilakukan Panwas Dumai karena berukuran besar dan terpasang bebas di papan reklame di kawasan perkotaan.

Komisioner Panwas Dumai Divisi Organisasi dan SDM Zulfan mengatakan, penurunan poster calon gubernur dibantu tim gabungan ini karena dinilai melanggar dan masih terpasang bebas di sejumlah tempat umum.

"Alat peraga kampanye terpasang di sejumlah ruas jalan utama ini kita turunkan karena tidak dibenarkan terpasang di lokasi itu," kata Zulfan belum lama.

Penertiban APK ini sesuai aturan Bawaslu bahwa jika parpol atau tim tidak menjalankan ketentuan maka panwas kabupaten kota berkoordinasi dengan pemerintah setempat