Retmon Bensal Putra
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ingot Ahmad Hutasuhut mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara yang kedapatan membeli gas elpiji bersubsidi, atau yang kerap disebut gas "melon".
"Kita sudah melakukan pemanggilan kepada oknum tersebut," ucap Ingot di Pekanbaru, Kamis.
Ingot menjelaskan bahwa hal tersebut dinilai sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur negara mengingat gas elpiji tiga kilogram tersebut hanya diperuntukkan kepada masyarakat miskin. Lebih jauh ia mengatakan bahwa pasca pemanggilan tersebut pihaknya telah memberikan teguran tertulis dan oknum tadi juga telah membuat surat penjanjian.
Lebih jauh Ingot menyebutkan bahwa pemanggilan oknum tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Dalam PP tersebut telah dijeaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Selain itu, peraturan peruntukan elpiji tersebut juga telah tertera dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru, dalam surat edaran tersebut juga telah terdapat larangan untuk para ASN dalam hal gas melon tadi.
"Ini cukup mengecewakan bagi para ASN,"
Ingott mengaku kecewa mengingat sampai saat ini masih ada juga kesalahan dalam peruntukan gas tersebut. Hal ini diperparah oleh fakta yang menjadi pelaku penyelewengan tersebut adalah aparatur pemerintahan yang sudah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Kendati masih berupa teguran, namun Ingot berharap agar kedepannya tidak ada lagi aparatur negara yang masih menggunakan gas melon tersebut. Ia juga berharap agar hal ini dapat menjadi pelajaran bagi setiap ASN sehingga peruntukan gas tersebut bisa tepat sasaran.
Lebih jauh ngot menilai bahwa hal seperti ini tidak sepatutnya terjadi. Bahkan ia berpendapat bahwa bukannya tidak mungkin hal ini nantinya akan dibawa ke ranah pidana. Hal ini lantaran gas tersebut merupakan gas bersubsidi yang notabene menggunakan uang negara dalam pengadaannya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang oknum ASN tertangkap basah sedang membeli elpiji tiga kilogram. Tak tanggung-tanggung oknum tersebut bahkan masih memakai seragam PNS saat membeli gas tersebut. Tidak diketahui siapa yang menyebarkan foto tersebut, yang pasti foto itu sempat viral diberbagai media sosial dan jadi perbincangan banyak pihak.
"Sampai saat ini memang masih sebatas teguran tertulis saja. Namun bukan lantas ada oknum ASN lain yang melakukan hal ini," pungkas Ingot.***4***
Berita Lainnya
Mendagri Tito Karnavian minta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
25 November 2024 14:26 WIB
BRK Syariah siap bantu pembiayaan ASN yang akan memasuki masa purna
29 October 2024 9:54 WIB
Menteri PANRB: ASN yang pasangannya maju pilkada wajib tetap jaga netralitas
08 October 2024 10:28 WIB
Tahap awal, ASN yang akan dipindah ke IKN masih lajang
03 August 2024 13:54 WIB
BRK Syariah pembiayaan ASN Kepulauan Meranti yang akan pensiun
10 July 2024 10:10 WIB
Gubernur Riau Syamsuar beri sanksi bagi ASN Pemprov yang LGBT
29 December 2022 17:37 WIB
Wapres Ma'ruf Amin minta KASN rumuskan ekosistem kepemimpinan ASN yang adaptif
06 October 2022 13:52 WIB
ASN di Pulau Bintan wajib unduh aplikasi Peduli Lindungi lacak orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19
27 November 2021 20:30 WIB