Sadar Elang Laut Dilindungi, Kejari Rohil Menyerahkan 2 Ekor ke BBKSDA Riau

id sadar elang, laut dilindungi, kejari rohil, menyerahkan 2, ekor ke, bbksda riau

Sadar Elang Laut Dilindungi, Kejari Rohil Menyerahkan 2 Ekor ke BBKSDA Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau menerima dua ekor satwa dilindungi jenis Elang Laut (Haliastur indus) dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga.

"Satwa itu awalnya berada di sangkar burung kantor Kejari Rokan Hilir. Namun setelah diketahui satwa itu jenis dilindungi, Kejari langsung berkoordinasi dengan kita," kata Kepala Humas BBKSDA Riau, Dian Indriani di Pekanbaru, Jumat.

Dian menjelaskan kedua jenis unggas tersebut merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Seseorang maupun lembaga non konservasi, lanjut dia, dilarang untuk memelihara satwa tersebut.

Untuk itu, Dian mengatakan sangat mengapresiasi langkah Kejari Rokan Hilir yang segera berkoordinasi dengan pihaknya sesaat mengetahui satwa tersebut jenis dilindungi.

"Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kesadaran Kepala Kejaksaan Negeri untuk turut serta dalam upaya konservasi satwa liar yang dilindungi," ujarnya.

Selain itu, Dian juga turut mengimbau kepada para pejabat publik dan masyarakat yang memiliki satwa liar agar dapat melaporkan kepada Balai Besar KSDA Riau.

Menurut dia, langkah tersebut akan lebih tepat jika dibandingkan BBKSDA Riau harus menjemput paksa dan melanjutkan ke proses hukum.

Usai menerima satwa dilindungi tersebut, Dian menuturkan pihaknya segera melakukan pengecekan kesehatan dan faktor ketergantungan atau tingkat kejinakan satwa itu.

"Hal ini dilakukan sebelum diputuskan apakah dilepasliarkan atau perlu penanganan terlebih dahulu," ujarnya.

***4***