38 Pistol Rakitan dengan 238 Amunisi Para Penjahat Pekanbaru Dihancurkan

id 38, pistol rakitan, dengan 238, amunisi para, penjahat pekanbaru dihancurkan

 38 Pistol Rakitan dengan 238 Amunisi Para Penjahat Pekanbaru Dihancurkan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau memusnahkan 38 pucuk senjata api rakitan yang merupakan barang bukti penanganan serangkaian perkara pidana umum sepanjang tahun 2015-2017.

"Barang bukti senpi rakitan itu hasil penanganan perkara tindak pidana umum seperti pencurian kekerasan, pencurian pemberatan hingga undang-undang darurat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto di Pekanbaru, Kamis.

Selain 38 unit senjata api rakitan, turut dimusnahkan dua pucuk senjata angin atau air soft gun, tiga pucuk senjata imitasi jenis pistol serta 238 butir amunisi.

Dalam pemusnahan yang turut dihadiri oleh pihak kepolisian, Pengadilan Negeri Pekanbaru serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru itu dilakukan dengan cara memotong setiap unit senjata menggunakan mesin hingga menjadi bagian kecil.

Dia menuturkan pemusnahan akan terus dilakukan karena tidak semua senpi itu dapat dimusnahkan sendiri oleh Kejari Pekanbaru.

"Masih ada beberapa senpi dan proyektil yang kita akan musnahkan bersama dengan Brimob," ujarnya.

Lebih jauh, Suripto menuturkan bahwa secara keseluruhan Kejari Pekanbaru menangani sebanyak 761 perkara pidana umum sepanjang 2017.

Mayoritas perkara pidana umum yang ditangani oleh Kejari Pekanbaru didominasi perkara narkoba dengan total 590 perkara. Turut dimusnahkan dalam kegiatan itu barang bukti narkoba berupa Ganja sebesar 822,86 gram, sabu-sabu 178,69 gram serta ekstasi 122 butir.

Perkara pidana terbanyak kedua adalah perjudian dengan total 116 perkara. Sementara sisanya terdiri dari Perlindungan konsumen dan kesehatan enam perkara serta pornografi, dan uang palsu.