Inilah Penyebabnya Mengapa 50 Persen Laporan Sengketa Pemilu Gugur

id inilah penyebabnya, mengapa 50, persen laporan, sengketa pemilu gugur

Inilah Penyebabnya Mengapa 50 Persen Laporan Sengketa Pemilu Gugur

Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menyatakan hampir 50 persen dari total pengaduan sengketa Pemilihan Umum Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah yang masuk selama ini di wilayah setempat gugur alias tidak bisa diproses karena tidak memenuhi syarat.

"Sebetulnya semua laporan bisa ditindaklanjuti kalau sudah penuhi syarat formil dan materil, " kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan pada acara Rapat Koordinasi tahapan pengawasan Pileg dan Pilpres tahun 2019 bersama wartawan sahabat Bawaslu di Pekanbaru, Sabtu.

Rusidi Rusdan menjelaskan sejauh ini yang dihadapi Riau dalam pelaporan sengketa Pemilu itu masih banyak yang tidak memenuhi sehingga sulit di proses.

"Ini persoalannya yang memenuhi syarat formil dan materil masih dibawah 50 persen.

Alasannya sebut dia lagi karena kurangnya bukti laporan, terlapor tidak jelas, ada yang bukan pelanggaran pidana pemilu dan sebagainya.

Dengan angka ini sambung Rusidi bisa diartikan tingkat partispasi dalam pengawasan dan pelaporan masih minim di Riau.

"Ini artinya partisipasi dalam pengawasan dan pelaporan masih minim, walau sebaliknya partisipasi pemilih justru bagus diatas 60 persen, " imbuhnya.

Karena itu ia menambahkan Bawaslu selalu berupaya akan terus mengajak dan menyosialisasikan dengan stakeholder, profesi, lembaga keagamaan dan masyarakat, MUI, NU dan kerjasama dengan kepolisian dalam rangka meminimalisir praktek politik uang dengan Razia bersama.

Ia menegaskan jika tingkat partisipan pelaporan tinggi maka diharapkan akam mampu meminimalisir pelanggaran Pemilu.

"Semakin pelaporan bagus akan meminimalisir pelanggaran karena masyarakat aktif dan efek jera bagi pelaku sehingga tercipta Pemilu yang baik dan benar, " imbuhnya.

Sementara itu Tim Asistensi Bawaslu Nugroho menyatakan selama ini laporan pelanggaran yang ada selalu diproses kalau ada temuan, namun laporan sering tidak memenuhi syarat TSM (terstrukstur, sistematis).

Ia menyatakan hal ini terjadi karena kondisi masyarakat saat ini masih minim terhadap informasi tentang kepemiluan.

"Tidak semua masyarakat memahami apalagi secara detail isu tentang pelanggaran Pemilu. Yang tahu itu mungkin sangat terbatas, seperti LSM, media," ujarnya.

Makanya ia mengajak agar Pemilu itu tidak hanya milik Bawslu tetapi semua masyarakat sehingga diharapkan bisa menyosialisasikan.

"Media bisa jadi corong yang memberikan pelajaran bagi masyarakat, " harapnya.