Dumai, 1/6 (ANTARA) - PT Jamsostek Dumai selama 2010 sudah mengeluarkan klaim kecelakaan dan kematian sekitar Rp600 juta, diberikan untuk 200 kasus, kata Kepala PT Jamsostek Dumai, Riau, Syefrizal, Selasa.
Untuk kecelakaan, Jamsostek akan memberikan biaya pengobatan selama perawatan di rumah sakit, termasuk juga untuk klaim yang diberikan untuk kematian bagi pekerja yang memegang kartu Jasmsostek.
Jamsostek memberikan biaya pengobatan Rp12 Juta untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Bagi pekerja yang akan diberikan tanggungan pengobatan dari PT Jamsostek yakni biaya perawatan yang dilakukan adalah untuk jaminan kesehatan perawatan kelas II.
"Kesadaran perusahaan khususnya yang informal sudah banyak yang memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya melalui Jamsostek. Namun untuk yang dunia usaha yang nonformal masih banyak yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek," ulasnya.
Agar para pekerja yang ada di Dumai mendapatkan jaminan atau perlindungan terhadap pekerjaannya, terang Syefrizal, PT Jamsostek Dumai sudah melakukan sosialisasi sebagai bentuk pemberitahuan kewajiban perusahaan tersebut melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai.
Di tempat terpisah, Kadisnaker Rasiddin SH mengatakan, sosialisasi jaminan kesehatan yang dilakukan antara pihaknya dengan PT Jamsostek nantinya juga dilakukan terhadap perusahaan yang membelum membayar upah kepada para pekerjanya.
"Berdasarkan pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap perusahaan harus membayarkan gaji karyawannya selambat-lambatnya dua minggu setelah sebulan masa kerja," tuturnya.