Tembilahan (Antarariau.com) - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau mempertanyakan membengkaknya jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) per Juli 2017 yang mencapai 142.991 orang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas saat berbincang bersama awak media di gedung DPRD, Selasa, menyebutkan, kuota peserta PBI-APBD sudah melebihi, padahal masih banyak masyarakat miskin di Inhil belum tercakup.
"Pertayaannya, siapa saja orang yang ada dalam data tersebut, karena faktanya masih banyak masyarakat tak mendapat jaminan kesehatan," ucap Herwanissitas.
Politisi partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan, jumlah masyarakat miskin dengan total 142.991 merupakan angka yang fantastis jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Inhil.
Mengaku sebagai orang miskin demi mendapatkan pengobatan gratis di Inhil seakan menjadi tren dan kian meningkat.
Padahal motivasi untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan tidaklah sulit dicapai, karena banyak sektor yang berfungi di daerah ini. Dengan begitu angka kemiskinan di Inhil seharusnya menurun bukan malah meningkat.
"Kita ingatkan kepada yang mampu janganlah mengambil hak saudara-saudara kita dengan berpura-pura miskin hanya untuk mendapatkan pengobatan gratis, kasihanlah," tuturnya sembari mengingatkan kepada seluruh masyakat Inhil yang mampu.
Lebih lanjut Sitas mengatakan, tingginya jumlah peserta miskin yang tercover kedalam PBI juga mencuat kecurigaan salah sasaran oleh Pemkab setempat. Oleh karena itu, Pemkab melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi data.
Namun sayangnya, kata dia, selama verifikasi data belum selesai, pemerintah tidak bisa menanggung biaya pengobatan masyarakat miskin dengan alasan kuota yang sudah penuh.
Padahal lanjutnya, sementara menunggu proses verifikasi data selesai, Pemkab bisa saja mengambil langkah dengan menggratiskan biaya berobat bagi masyarakat yang notabne benar-benar miskin.
"Kan RSUD Puri Husada itu punya Pemkab juga, ya gratiskan saja masyarakat yang berobat, tidak mungkin menunggu proses verifikasi selesai baru bisa berobat gratis, sementara jika sakit, harus segera diambil tindakan medis," ujarnya.
Hal ini juga sudah tercantum dalam UUD 1945 bahwasanya fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh negara, sehingga bila ada masyarakat miskin yang sakit, sudah menjadi tugas Pemerintah yang menanggung biaya pengobatannya. (ADV)