Peras Anggota DPRD, Dua Mahasiswa Rohul Diciduk Polisi

id peras anggota, dprd dua, mahasiswa rohul, diciduk polisi

Peras Anggota DPRD, Dua Mahasiswa Rohul Diciduk Polisi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dua orang mahasiswa ditangkap oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Polres Rokan Hulu, Riau, karena diduga memeras seorang anggota DPRD setempat.

"Keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti Rp10 juta diduga hasil pemerasan," kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Kedua mahasiswa tersebut berinisial P (21) dan R (26), yang mengaku berasal dari Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu). Polisi menyatakan keduanya diduga memeras anggota DPRD Rokan Hulu, Teddy Mirza Dal, yang merupakan terpidana kasus perambahan hutan.

Tim Saber Pungli Polres Rohul menangkap mereka pada tanggal 25 September sekira pukul 23.15 WIB di Hotel Sapadia. Pada operasi tangkap tangan itu juga terdapat beberapa orang pegawai honor, diduga orang suruhan Teddy Mirza untuk memberikan uang.

Pada saat serah terima uang, orang suruhan anggota DPRD tersebut turut membawa polisi.

Menurut Kapolres Rohul, kedua mahasiswa itu mendatangi Teddy Mirza untuk membertahu bahwa mereka akan menggelar unjuk rasa atau demonstrasi.

Mereka menunjukan selembar surat pemberitahuan aksi massa dari mahasiswa yang tergabung dalam Himarohu Nusantara.

"Demo itu terkait dengan masalah hukum yang sedang dihadapi oleh korban, kemudian mahasiswa tersebut mengajak korban bertemu di Hotel Sapadia sekitar pukul 23.00 WIB dengan maksud agar aksi unjuk rasa terhadap korban tidak dilaksanakan dengan meminta uang kepada korban sebanyak Rp50 juta," kata Kapolres.

Anggota dewan menjadi takut akibat tekanan dari mahasiswa. Namun, tanpa disadari kedua mahasiswa, anggota DPRD itu melapor ke polisi sebelum menyerahkan uang.

"Kemudian korban berusaha menyanggupi sebesar Rp10 juta. Kedua pelaku setuju dan korban memberikan uang itu," ujarnya.

"Kemudian dengan adanya informasi (laporan) tersebut, petugas penyidik langsung datang saat penyerahan uang dan menangkap kedua tersangka," lanjut Kapolres Rohul.

Polisi menjerat kedua mahasiswa itu lantaran mereka melakukan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia.

"Keduanya dijerat pasal 368 juncto pasal 369 KUHP," ujarnya.

Selain barang bukti uang, polisi juga menyita selembar surat pemberitahuan aksi massa dari mahasiswa yang tergabung dalam Himarohu Nusantara, dua unit gawai, tas kulit, dan dompet.

Rahasisa yang dimaksud adalah kasus hukum yang menimpa Teddy Mirzal Dal. Sebelumnya, Teddy sudah divonis bersalah pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Mahmuriadin pada 16 Desember 2014.

Teddy juga dibebankan denda Rp1,5 miliar karena membuka lahan 50 hektare di kawasan hutan Desa Kubu Pauh Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Kasus ini ditangani oleh Polda Riau.

Teddy dijerat pasal 19 Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pencegaan Pengrusakan Kawasan Hutan. Namun, setelah vonis Teddy tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dengan alasan tidak ada perintah dari hakim pengadilan setempat.

Teddy juga melakukan upaya banding pascaputusan tersebut.