Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2024.
Penandatangan nota kesepakatan tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, H Sofyan didampingi Wakil Ketua III Syaiful Ardi. Serta dihadiri 29 anggota DPRD Bengkalis, Selasa (5/9) malam. Sementara Ketua DPRD Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Bupati Kasmarni menyampaikan bahwa KUA-PPAS 2024 lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.
Asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun KUA PPAS antara lain untuk perkiraan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun global.
Adapun Pendapatan Daerah sebesar Rp3.370.845.144.388, Belanja Daerah sebesar Rp3.853.308.220.461, Pembiayaan Daerah sebesar Rp482.463.076.073
Tampak hadir Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Berita Lainnya
Ini jawaban Wabup Bengkalis terhadap pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda
30 April 2024 18:44 WIB
Bertentangan dengan hukum, PTTUN batalkan SK Gubri PAW 4 anggota DPRD Bengkalis
04 April 2024 20:18 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB
Rebut pimpinan dewan, PDIP raih 10 kursi di DPRD Bengkalis
05 March 2024 22:03 WIB
Sembilan kursi DPRD dapil satu Bengkalis banyak diisi wajah baru
04 March 2024 17:45 WIB
Terkait putusan PTUN Khairul Umam, DPRD Bengkalis ajukan banding
24 February 2024 22:10 WIB
PTUN Pekanbaru batalkan SK Gubri Syamsuar terkait PAW Anggota DPRD Bengkalis
10 January 2024 13:21 WIB
GLAERI - Banggar bersama TAPD bahas perubahan APBD 2023
07 December 2023 17:13 WIB