Dua anggotanya dukung mosi tak percaya pimpinan DPRD Bengkalis, ini langkah PKS

id parta keadilan sejahtera,fraksi pks bengkalis,dprd bengkalis,mosi tak percaya,kabupaten bengkalis

Dua anggotanya dukung mosi tak percaya pimpinan DPRD Bengkalis, ini langkah PKS

Ketua FRaksi PKS Bengkalis Sanusi (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Dua anggota DPRD Bengkalis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang turut serta memberikan dukungan mosi tak percaya bersama 36 orang anggota DPRD terhadap dua pimpinan akan diambil tindakan sanksi tegas sesuai keputusan dari mahkamah partai.

"Yang jelas tentu akan ada sanksi tegas dari partai terhadap Susianto dan Giyatno terkait adanya dugaan keduanya telah memberikan dukungan mosi tidak percaya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama 36 orang lainnya," ujar Ketua Fraksi PKS Sanusi,SH ketika melakukan konferensi pers Senin, (4/9).

Pria yang akrab dipanggil Yug Sanusi ini mengungkapkan apa yang dilakukan kedua anggota fraksi ikut serta menandatangani mosi tersebut adalah atas nama pribadi dan bukan dari Fraksi PKS.

"Keduanya ikut serta dalam mosi terhadap Ketua DPRD Kahirul Umam yang juga merupakan anggota fraksi PKS dan Wakil Ketua I Syahrrial dari Fraksi Golkar tidak pernah memberikan izin terhadap kedua anggota tersebut dalam bentuk apapun," kata Sanusi.

Terkait proses tiga Pansus yang sudah diparipurnakan, Sanusi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peratran Daerah Kabupatne Bengkalis dinilainya dari sisi aturan, tatib sudah memenuhi syarat dari tiga pansus yang diparipurnakan dan sudah mendapat pandangan dari seluruh Fraksi dan juga sudah disetujui.

"Siapa saja anggota Pansus yang diutus dari masing-masing Fraksi merupakan hak sepenuhnya oleh Fraksi sesuai kapasitasnya," ungkapnya.

Selain itu Fraksi PKS tidak pernah melakukan intervensi kepada fraksi lainnya terhadap siapa saja anggota akan diutus dalam Pansus tersebut, termasuk intervensi terhadap fraksi Golkar dan sebaliknya, hak tersebut merupakan kewenangan dari setiap fraksi.

"Tidak ada hak komisi, alat kelengkapan dewan, anggota DPRD bahkan Ketua DPRD dan merupakan hak dari fraksi terhadap siapa yang akan diutus dalam Pansus tersebut dan proses dan prosedur terhadap pembahasan tiga Ranperda tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Dinilai arogan dan egois, ini tanggapan Wakil Ketua DPRD Bengkalis

Baca juga: Dianggap provokator, Ketua DPRD Bengkalis laporkan Hendri Hasibuan ke polisi