Dumai (Antarariau.com) - Pengadilan Negeri Dumai akhirnya menvonis bebas tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia (people smuggling) di Dumai, Riau, Rabu (20/9).
Sidang putusan yang diketuai oleh hakim Firman Khadafi Tjindarbumi didampingi hakim anggota Liena dan Irwansyah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Jowel Miah, warga negara Bangladesh, Teuku Said Saleh dan Adlis alias Fadil.
Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi dalam pertimbangan amar putusannya menyatakan pembuktian yang diajukan dalam persidangan tidak dapat meyakinkan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan tidak adanya saksi korban penyelundupan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Sejumlah alat Bukti berupa dokumen fotocopy yang diajukan dalam persidangan dan saksi korban yang tidak dihadirkan membuktikan terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa," kata hakim Firman Khadafi Tjindarbumi.
Kasus penyelundupan yang melibatkan ketiga terdakwa berawal dari diamankannya 74 warga negara asing asal Bangladesh dan Iran oleh aparat keamanan dari Mapolres Dumai pada awal tahun lalu. Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Polres Dumai dan Mabes Polri diketahui ketiga terdakwa diduga kuat terlibat dalam setiap pemberangkatan warga asing ke Malaysia lewat pelabuhan Dumai tanpa dokumen resmi.
Seperti yang telah diakui ketiga terdakwa dihadapan penyidik dan di dalam persidangan pemeriksaan terhadap terdakwa, kegiatan ilegal tersebut sudah berlansung sejak 2011.
Putusan bebas majelis hakim tersebut tidak mengabulkan tuntutan jaksa sebelumnya yang mana terdakwa Jowel Miah dan Teuku Said Saleh dituntut masing - masing selama tujuh setengah tahun penjara dan terdakwa Adlis dituntut selama enam setengah tahun penjara.
Menanggapi atas putusan bebas itu, jaksa penuntut umum kepada wartawan mengatakan akan melakukan kasasi dan segera mempersiapkan berkas untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
Oleh: Aswaddy Hamid