Pegiat Medsos Nilai Pelaporan Dandhy Laksono Dapat Ganggu Kebebasan Netizen

id pegiat medsos, nilai pelaporan, dandhy laksono, dapat ganggu, kebebasan netizen

Pegiat Medsos Nilai Pelaporan Dandhy Laksono Dapat Ganggu Kebebasan Netizen

Jakarta (Antarariau.com) - Pegiat media sosial, yang juga aktivis di jaringan kebebasan berekspresi SAFEnet, Damar Juniarto, menilai fungsi media sosial sebagai alat kontrol sosial dalam demokrasi dapat hilang jika orang yang mengemukakan pendapat di platform tersebut dilaporkan ke kepolisian.

Pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono dilaporkan ke Polda Jawa Timur, karena dituduh menghina dan menebarkan kebencian terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Joko Widodo.

"Orang jadi berpikir, bicara salah kena, benar juga kena. Selalu ada peluang untuk kena," kata Damar saat ditemui di jumpa pers dukungan terhadap Dandhy Dwi Laksono di Jakarta, Jumat.

Warganet menjadi dilema, di satu sisi, mereka diminta berpartisipasi memberikan pendapat, tapi tidak mendapat jaminan perlindungan.

Aktivis Dandhy Dwi Laksono dilaporkan ke Polda jatim karena tulisannya di akun Facebook dianggap menghina Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Dandhy dalam tulisannya menyandingkan Aung San Suu Kyi dan peristiwa Rohingya dengan Megawati dan penangkapan warga Papua.

Jaringan aktivis yang antara lain terdiri dari perwakilan SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Amnesty Internasional, LBH Pers dan LBH Jakarta menilai tulisan tersebut berupa kritik warga terhdap pejabat publik.

"Ketika menyampaikan kritik berdasarkan data, menjadi pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, bukan hanya pukulan terhadap warganet, tapi juga juru kampanye sosial," kata dia.

SAFEnet mencatat sepanjang 2016, terdapat 10 aktivis yang dilaporkan ke polisi. Hingga September 2017 ini, terdapat 6 aktivis yang dilaporkan.