Dandhy pembuat film Sexy Killers dilepas polisi tapi tetap tersangka, begini penjelasannya

id Dandhy, Dandhy Laksono,film sexy killers,dandhy laksono tersangka,papua,berita riau antara,berita riau terkini,twitter

Dandhy pembuat film Sexy Killers dilepas polisi tapi tetap tersangka, begini penjelasannya

Penulis buku Jurnalisme Investigasi dan pendiri rumah produksi WatchdoC Dandhy Dwi Laksono saat memberikan paparan materi (ANTARA/HO-panitia workshop)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan aktivis Dandhy D Laksono yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya untuk dimintai ketetangan sudah dilepas tetapi status sebagai tersangka tidak dicabut. Dandhy sebelumnya dikenal karena membuat film Sexy Killers, dan kini ditangkap aparat karena tuitannya di mikroblog Twitter.

"Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," kata Asfinawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Asfinawati sendiri mendampingi Dandhy saat diperiksa di Polda.

Dandhy ditangkap di rumahnya di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00, Kamis (26/9).

Setelah diperiksa beberapa waktu, Asfinawati mengatakan Dandhy dilepas pada sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan pegiat media sosial Dandhy yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asfinawati mengatakan selain Dandhy, terdapat pegiat lain yang ditangkap yaitu Ananda Badudu. Ananda merupakan musisi eks Banda Neira.

Baca juga: Pegiat Medsos Nilai Pelaporan Dandhy Laksono Dapat Ganggu Kebebasan Netizen

Baca juga: Mantan jurnalis Tempo ngetwit penjemputan dirinya oleh Polda