Jakarta (ANTARA) - Pihak penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan aktivis Dandhy D Laksono ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena diduga melalui cuitan di mikroblog twitter telah memprovokasi pada isu Papua.
Pembuat film Sexy Killers tersebut dijerat dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Ya tersangka Undang-Undang ITE,," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Iwan mengatakan penyidik telah menganalisa salah satu postingan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial.
Iwan mengaku penyidik menjemput Dandhy di kediamannya guna menjalani pemeriksaan, kemudian pendiri "Watchdoc" itu diizinkan untuk pulang.
Baca juga: Dandhy pembuat film Sexy Killers dilepas polisi tapi tetap tersangka, begini penjelasannya
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Dandhy D Laksono diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peneliti Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB.
Erasmus menuturkan kronologis penangkapan rekannya itu saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar pukul 22.45 WIB diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.
"Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.
Baca juga: Pegiat Medsos Nilai Pelaporan Dandhy Laksono Dapat Ganggu Kebebasan Netizen
Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggotan empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus.
Baca juga: Dandhy Laksono diizinkan pulang usai ditangkap polisi
Berita Lainnya
Wapres Ma'ruf Amin sebut kerusuhan di Dogiyai hambat pembangunan Papua
15 July 2023 16:45 WIB
Begini lokasi pertikaian dua kelompok warga di Sorong
25 January 2022 22:29 WIB
Tim Gabungan Polri berhasil menangkap pelaku utama kerusuhan Yahukimo Papua
09 October 2021 12:55 WIB
Keluarga anggota Brimob Pekanbaru wafat di Papua tahu kabar kematian dari facebook
18 December 2019 19:43 WIB
Anggota Brimob asal Polda Riau meninggal di kerusuhan Dekai Papua, begini penjelasannya
18 December 2019 17:47 WIB
ACT bantu proses pemulangan 1.000 warga korban kerusuhan Wamena
11 October 2019 10:59 WIB
11.646 orang tinggalkan Wamena Kabupaten Jayawijaya, Papua pasca kerusuhan
03 October 2019 10:30 WIB
Bantuan untuk perantau Minang di Wamena Papua jadi Rp3,1 Miliar
02 October 2019 7:03 WIB