Polisi jadikan Dandhy tersangka dugaan ujaran kebencian lewat cuitan twitter memprovokasi isu Papua

id Kerusuhan papua,dandhy,dandhy laksono,dandhy laksono tersangka ujaran kebencian,UU ITE,twitter,papua,berita riau antara

Polisi jadikan Dandhy tersangka dugaan ujaran kebencian lewat cuitan twitter memprovokasi isu Papua

Dandhy Dwi Laksono (kiri). (ANTARA /Reno Esnir)

Jakarta (ANTARA) - Pihak penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan aktivis Dandhy D Laksono ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena diduga melalui cuitan di mikroblog twitter telah memprovokasi pada isu Papua.

Pembuat film Sexy Killers tersebut dijerat dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Ya tersangka Undang-Undang ITE,," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Iwan mengatakan penyidik telah menganalisa salah satu postingan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial.

Iwan mengaku penyidik menjemput Dandhy di kediamannya guna menjalani pemeriksaan, kemudian pendiri "Watchdoc" itu diizinkan untuk pulang.

Baca juga: Dandhy pembuat film Sexy Killers dilepas polisi tapi tetap tersangka, begini penjelasannya

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Dandhy D Laksono diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peneliti Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB.

Erasmus menuturkan kronologis penangkapan rekannya itu saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.

Sekitar pukul 22.45 WIB diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.

"Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.

Baca juga: Pegiat Medsos Nilai Pelaporan Dandhy Laksono Dapat Ganggu Kebebasan Netizen

Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.

Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggotan empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.

"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus.

Baca juga: Dandhy Laksono diizinkan pulang usai ditangkap polisi