Dandhy Laksono diizinkan pulang usai ditangkap polisi

id Dandhy laksono, Dandhy ditangkap,Dandhy bebas,demo mahasiswa, dandhy dwi laksono

Dandhy Laksono diizinkan pulang usai ditangkap polisi

Dandhy Dwi Laksono (kiri). (ANTARA /Reno Esnir)

Jakarta (ANTARA) - Jurnalis dan aktivis Dandhy D Laksono yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam sudah diizinkan pulang, Jumat pagi.

Kepulangan Dandhy diungkap politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam cuitannya di Twitter.

"Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang," cuit Budiman dalam akunnya @budimandjatmiko.

Dandhy Laksono ditangkap diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi.

Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan Dandhy Laksono mengundang protes sejumlah tokoh Yang diungkapkan dalam akun Twitter mereka, antara lain budayawan Sudjiwo Tedjo dan Ulil Abshar Abdalla.

Baca juga: Pegiat Medsos Nilai Pelaporan Dandhy Laksono Dapat Ganggu Kebebasan Netizen

Baca juga: Polri akan tindak personel lakukan kekerasan kepada jurnalis

Baca juga: VIDEO - Wartawan Antara dipukuli oknum aparat saat liput demo