Jemput Bola, BPJS Ketenagakerjaan Panam Sasar Pedagang Pasar Pagi

id jemput bola, bpjs ketenagakerjaan, panam sasar, pedagang pasar pagi

Jemput Bola, BPJS Ketenagakerjaan Panam Sasar Pedagang Pasar Pagi

Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu, Provinsi Riau menyasar para pedagang di beberapa pasar setempat untuk menjadi kepesertaan penerima jaminan sosial.

"Pedagang Pasar Pagi Arengka sudah jadi sasaran sosialisasi kepesertan BPJS Ketenagakerjaan Panam sejak tahun lalu," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Cabang Panam Wisnu Eko Prihartono pada acara sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah kepada para pedagang dengan tajuk "Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Pasar Pagi Arengka Pekanbaru, Sabtu.

Menurut Wisnu pedagang di pasar sangat rawan terhadap kecelakaan bahkan kematian karena setiap pagi harus bergelut dan berkutat dalam aktivitas penggunaan kendaraan serta berhubungan langsung dengan konsumen.

Selain mereka juga adalah tergolong Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri. Sehingga sesuai aturan UU No 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial wajib dilindungi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebut dia pihaknya memang sudah menargetkan akan menjaring kepesertaan baru sebanyak 10.000 untuk tahun ini.

"Di sini banyak pedagang yang melakukan bisnis mandiri dengan pemahaman minim tentang hak mereka terhadap perlindungan sosial, maka kami terus menerus sosialisasikan," tuturnya.

Wisnu mengatakan Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut bertujuan agar para pelaku wirausaha bisa lebih peduli terhadap resiko atas kecelakaan kerja yang kapanpun bisa terjadi.

"Untuk itu kami mengimbau agar seluruh para pedagang khususnya yang berada di pasar pagi arengka dapat terlindungi dengan program dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan ingin menegaskan kembali bahwa sekarang BPJS Ketenagakerjaan telah dapat memberikan perlindungan terhadap para pelaku usaha mandiri seperti Tukang Ojek, Pedagang, Warung Klontong, dan lain-lain yang mempunyai usaha mandiri. Usaha mandiri yang di maksudkan adalah para pelaku usaha yang bekerja dan menggaji dirinya sendiri.

Menurutnya, dari program Bukan Penerima Upah para pedagang hanya dikenakan biaya Rp16.800 untuk Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Rp36.800 untuk Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) perbulan.

Adapun manfaat yang didapat jika terjadi kecelakaan kerja maka biaya perawatan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Unlimited atau sampai sembuh, namun apabila kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan meninggal dunia maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp55.800.000 dan beasiswa untuk seorang anak sebesar Rp12.000.000 dan apabila peserta meninggal bukan akibat dari kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp24.000.000.