Selatpanjang (Antarariau.com) -- Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau turut mengamankan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 10 gram di rumah tersangka Briptu TH di Jalan Alahair, Selatpanjang Selatan.
"Pada pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan di rumah kontrakan Briptu TH dan penggeledahan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Ali Azhar," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah di Selatpanjang, Selasa.
Penggeledahan rumah tersangka Briptu TH berlangsung selama satu jam yang turut disaksikan istri tersangka dan Ketua Rukun Tetangga. Disana petugas berhasil menemukan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap.
"Empat bungkus paket sedang sabu, satu buah kaca pirek sisa pakai, satu buah pipet sisa pakai sabu dan satu bungkkus plastik klep," jelasnya.
Dijelaskannya, pengungkapan 10 gram sabu ini hasil dari pengembangan 1,5 kilogram sabu, 500 butir pil ekstasi dan 500 butir happy five yang berhasil diamankan oleh personil Komando Rayon Militer 02 Tebingtinggi yang dipimpin langsung oleh Komandan Rayon Militer, Mayor Arm Bismi Tambunan, Senin (14/8) siang, di Wisma Holiday.
Ia menuturkan, Briptu TH merupakan oknum anggota Polisi yang sudah tidak masuk dinas selama dua minggu dan akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang kedua dalam sangkaan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Rabu (16/8) pagi.
"Selain itu juga tersangka telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dan tiga kali positif menggunakan narkoba jenis sabu," terangnya.
Oleh: Erick Afnando