Miliki Sabu, Seorang Oknum Pegawai Lapas Tembilahan Diciduk Aparat

id miliki sabu, seorang oknum, pegawai lapas, tembilahan diciduk aparat

Miliki Sabu, Seorang Oknum Pegawai Lapas Tembilahan Diciduk Aparat

Tembilahan (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau mengamankan salah seorang oknum pegawai Lapas kelas II A Tembilahan karena memiliki sabu-sabu dan ekstasi.

"Penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dilakukan pada 17 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB tepatnya di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan," kata Paur Humas Polres Indragiri Hilir Heriman Putra di Tembilahan, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pelaku atas nama H alias A (49) merupakan PNS di Lapas Kelas II A Tembilahan.

"Kronologis Kejadian ini bermula pada saat Kasat narkoba AKP Bachtiar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki pegawai lapas yang menggunakan sepeda motor revo akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan tempat dilakukannya transaksi adalah di Jalan Swarna Bumi, Tembilahan Hilir," paparnya.

Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, Kasat Narkoba langsung memerintahkan delapan orang personil Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Swarna Bumi sekitar pukul 13.50 wib melintaslah seorang laki-laki yang merupakan pegawai lapas dengan mengendarai sepeda motor revo seperti informasi yang diterima," ujarnya.

Anggota Sat Narkoba kemudian mencoba menghentikan laki-laki tersebut dengan cara menangkap, namun berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.

"Laki-laki itu kemudian dikejar oleh anggota Sat Narkoba sampai ke Jalan Tanjung Harapan, hingga akhirnya pelaku menabrak pengendara motor lain dan langsung diamankan oleh Anggota Sat Narkoba," terangnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap H alias A yang disaksikan oleh Ketua RT dan Warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp1.950.000, satu unit HP merk Strawberry warna hitam, satu unit hp merk Nokia type C2 warna merah muda-hitam, satu buah mancis, lima batang pipet dan kotak rokok berisikan empat batang pipet siap pakai, dua buah jarum, satu buah kaca pembakar, tiga lembar plastik bening, 2,5 butir pil extacy merk elvi dan tiga paket kecil sabu-sabu.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Inhil guna proses lebih lanjut," sebutnya.