Miliki sabu, wanita hamil dan suaminya diringkus polisi

id Narkoba

Miliki sabu, wanita hamil dan suaminya diringkus polisi

ILUSTRASI - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (ANTARA/Shutterstock)

Bengkalis (ANTARA) - Seorang wanita berinisial DS (23) diringkus Ditnarkoba Polda Riau saa tengah hamil 5 bulan atas dugaan kepemilikan narkoba, Sabtu malam (1/6).

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Selasa, mengatakan pelaku diamankan bersama suaminya AZ (32) di rumahnya Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dikatakannya, dari kedua pelaku disita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,48 gram.

"Wanita yang tengah hamil 5 bulan ini kita tangkap bersama suaminya berdasarkan informasi masyarakat," jelas Kombes Manang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu pake sabu seberat 5,23 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet serta satu paket kecil sabu yang diselipkan di celana dalam AZ.

"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari bandar di daerah tersebut. Mereka mengaku sudah lama mengedarkan sabu," tuturnya.

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Riau guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pasutri empat anak itu terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.