Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung Jawa Tengah menahan seorang oknum satpam sebuah industri pengolah kayu di Temanggung, Yudi Aditya warga Desa Tegowanuh, Kaloran, Temanggung, karena mengedarkan obat terlarang.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Sabtu, mengatakan tersangka diamankan petugas pada Minggu (24/11) di jalan raya Temanggung-Bulu.
Baca juga: Pemberantasan kasus narkoba harus dilakukan secara komprehensif
Tersangka melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi/obat daftar G.
Ia menuturkan sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan selanjutnya melakukan penyelidikan.
Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00 WIB petugas mengamankan tersangka di depan Toko Roti Dika Bakery Desa Manding saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi AA 4815 VN karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba.
Ia menyampaikan saat petugas memeriksa tersangka menemukan barang bukti berupa 5 tablet Lorazepam 2 mg yang disimpan di saku celana dan di dalam tas yang dibawanya terdapat 30 tablet Clonazepam 2 mg dan 40 bungkus plastik klip berisi tablet warna putih berlogo huruf Y masing-masing berisi 10 butir.
Selanjutnya ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Pongangan, Desa Tegowanuh, Kecamatan Kaloran menemukan barang bukti yang disimpan di sebuah almari di kamar tidur berupa 100 tablet lorazepam 2 mg, 60 tablet Clonazepam 2 mg, 90 tablet Alprazolam 1 mg dan 32 bungkus plastik klip berisi tablet berlogo huruf Y.
"Tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Agung Febriansecaqra online melalui media sosial kemudian uang ditransfer melalui ATM dan barang dikirim melalui jasa paket," katanya.
Ia menuturkan tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), leb subsider 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2000 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka Yudi menuturkan menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada teman-temannya dengan keuntungan lumayan.
Ia menyebutkan setiap lembar berisi 10 tablet Lorazepam 2 mg dengan harga Rp250.000 dan setiap lembara berisi 10 tablet Clorazepam 2 mg dengan harga Rp450.000.
Pewarta: Heru Suyitno