Pemberantasan kasus narkoba harus dilakukan secara komprehensif

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Pemberantasan kasus narkoba

Pemberantasan kasus narkoba harus dilakukan secara komprehensif

Kasus narkoba (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau, Dr. Erdianto Effedny SH, MHUm mengatakan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif yakni dimulai dari hulunya pada kebijakan formulasi yaitu perumusan undang-undang.

"Perlu dipikirkan untuk menata kembali sistem pemidanaan pelaku narkotika. Jangan berpikir lagi penjara sebagai solusi terbaik karena terbukti kegagalannya. Bahkan sebaliknya, bisa jadi pemicu meluasnya peredaran narkotika," kata Erdianto di Pekanbaru, Rabu.

Pendapat demikian dikemukakannya terkait rangking penyalahgunaan narkoba di Riau berada dalam posisi 10 besar dari 34 Provinsi di Indonesia atau mencapai 1,87 persen dari jumlah populasi penduduk usia produktif atau kurang dari 100.000 jiwa.

Bahkan tercatat Periode Januari-Oktober 2019 kasus narkoba yang ditangani oleh BNN Provinsi Riau telah mencapai 69 berkas, meningkat 21 berkas dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 yang berjumlah 48 berkas.

Ia mengatakan, kendati kasus ini terus meningkat namun BNN sudah melakukan tindakan represif, menangkap pengedar hingga memprosesnya secara hukum.

"Akan tetapi perlu dipikirkan ada sistem pemidanaan model lain seperti tindakan dan rehabilitasi. Jika memang tetap ada bentuk pidana penjara, harus didesain secara khusus, yaitu lembaga pemasyarakatan khusus narkotika," katanya.

Menurut dia, di lembaga pemasyarakatan khusus tersebut harus ada program pembinaan yang diarahkan kepada pembinaan dan penyembuhan penyalahguna narkotika.

"Terhadap pengedar pun mereka harus ditempatkan khusus, jangan disatukan dengan narapidana lain, karena dikhawatirkan malah memicu perluasan narkoba, dan diharapkan tentunya BNN bersinergi dengan lembaga lainnya," jelasnya.