Legislator Siak Soroti Tunggakan PPJ Non PLN PT IKPP

id legislator siak, soroti tunggakan, ppj non, pln pt ikpp

Legislator Siak Soroti Tunggakan PPJ Non PLN PT IKPP

Siak (Antarariau.com) - Ketua Komisi IV DPRD kabupaten Siak, Ismail Amir menyoroti tunggakan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN PT Indah Kiat Pulp and Puper Perawang ke pemerintah daerah setempat yang terhitung sejak tahun 2014.

"Kami minta pihak perusahaan segera membayarkan kewajibannya ke pemerintah daerah terkait PPJ non PLN yang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan pada tahun 2014 lalu," kata ketua Komisi IV DPRD kabupaten Siak, Ismail, Selasa.

Menurutnya perusahaan tidak berpihak kepada pemerintah maupun masyarakat. Terbukti dengan tidak melunasi PPJ non PLN senilai Rp28,9 miliar sejak tahun 2014-2017. Ditambah lagi kondisi keuangan Pemkab Siak saat ini sedang memprihatinkan, gaji honorer terpaksa dipotong lantaran tidak ada lagi uang.

"Jika saja pajak penerangan jalan tiga tahun ini dibayarkan, yang terhitung dari tahun 2014-2017 sudah berapa banyak pemasukan kas daerah pemkab Siak. Padahal ini sudah menjadi temuan BPK pada tahun 2014," katanya menambahkan.

Dia menyatakan, pemerintah Kabupaten Siak harus mengambil tindakan yang tegas, jangan mau diajak bernegosiasi terus-terusan oleh pihak IKPP Perawang.

"Pihak Pemkab siak memang sudah menagihnya ke IKPP terkait PPJ non PLN ini. Hanya saja setiap kali kami tanyakan bagaimana kelanjutannya, jawaban dari DPPKAD masih tahap negosiasi terus. Mau sampai kapan negoisasi? ditambah lagi pihak perusahaan minta dicicil tiap bulan. Pajak mana yang bisa dicicil pembayarannya," ketusnya.

Dia juga terang-terangan mengatakan akan membawa persoalan ini ke lintas komisi dan agar pihak perusahaan dipanggil (hearing) dan membentuk panitia khusus atau pansus. (ADV)