Siak (Antarariau.com) - Empat Rancangan Peraturan Daerah inisiatif atau usulan dari pemerintah daerah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak menjadi Perda pada sidang Paripurna, Senin.
Setelah ditelaah oleh Panitia Khusus yang dibagi menjadi dua bagian yakni Pansus A dan B, keempat Ranperda yang sebelumnya diusulkan pemerintah kabupaten Siak ke DPRD disahkan.
Keempat Perda yang disahkan itu diantaranya pelaksanaan kearsipan di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak, lalu pengelolaan pasar, pusat perbelanjaan, dan tokoh swalayan. Kemudian tentang penanganan tuna sosial, orang terlantar dan psikotik, terakhir perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2001 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Perwakilan atau juru bicara Pansus A, Sujarwo membacakan hasil telaah dari timnya terhadap Ranperda atas perubahan Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta pengelolaan pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Menurut Pansus A, kedua Ranperda tersebut tujuannya untuk meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak. Dikatakannya, sektor pariwisata mampu memberi peningkatan pada perekonomian masyarakat sekitar.
"Selain itu juga akan meningkatkan PAD dari kunjungan wisatawan. Pariwisata dalam hal ini harus memperkuat kesempatan kerja bagi pemuda setempat dan lapangan pekerjaan, serta memperkenalkan budaya Melayu pada pengunjung," sambungnya.
Begitu juga dengan pasar-pasar, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang di Kabupaten Siak, kehadiran mereka di wilayah ini harus memberi dampak pemasukan dan peningkatan PAD.
Selanjutkan, Pansus B yang diwakilkan oleh Sugiyanto selaku juru bicara membahas tentang Ranperda penanganan tuna sosial, orang terlantar dan psikotik, kemudian pelaksanaan kearsipan di lingkungan Pemkab Siak.
Menurut Pansus B, masing-masing OPD harus memiliki kearsipan tersendiri untuk menyimpan berkas-berkas pentingbterkait instansinya. Perda juga harus mengatur segala sesuatu hal termasuk arsip-arsip masa kesultanan Siak.
Selain itu Pansus ini menyarankan agar OPD berganti bama dari Dinas Perpustakaan menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Usai kedua Pansus menyampaikan pandangan dan masukan-masukan terhadap keempat Ranperda inisiatif Pemkab Siak tersebut, forum sidang pun menyepakatinya untuk disahkan menjadi Perda. Yang kemudian ditandatangani oleh Bupati Siak Syamsuar dan Ketua DPRD Indra Gunawan. (ADV)
Berita Lainnya
Sah, APBD tahun 2025 senilai Rp3 triliun
20 November 2024 18:57 WIB
Warga perbaiki jalan sendiri malah terlihat dihalangi anggota DPRD Siak
09 October 2024 19:57 WIB
Anggota DPRD Siak termuda keluhkan kampungnya tak ada internet dan air bersih
06 October 2024 22:51 WIB
Pendapatan BUMD belum maksimal, DPRD Siak bentuk pansus
07 June 2024 8:58 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB
Anggota DPRD Siak pastikan stok beras aman selama Ramadhan
26 March 2024 18:15 WIB
Ungkapkan hasil reses, Ketua DPRD Siak: Masyarakat masih butuh infrastruktur dasar
26 March 2024 13:14 WIB
Wakil Ketua I DPRD Siak hadiri Safari Ramadhan di Selat Guntung
25 March 2024 23:43 WIB