Pekanbaru (Antarariau.com) - Forum Melayu Tanglo mewakili Masyarakat Kabupaten Pelalawan menolak dugaan tukar guling lahan yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit PT Sari Lembah Subur (PT SLS) yang beroperasi di wilayahnya.
Dalam laporan yang diterima Anggota DPRD Riau Sugianto di Pekanbaru, Rabu, Perusahaan tersebut diduga melakukan tukar guling lahan sawit dengan masyarakat yang luasnya mencapai 1.900 hektar lebih. Sawit perusahaan yang dijadikan tukar guling ini merupakan lahan di luar Hak Guna Usaha atau HGU.
"Kedua kalinya laporan ini masuk, sudah lama dilakukan perusahaan dan merugikan tetapi mereka (masyarakat) sebenarnya menolak, dengan alasan 1.900 hektare lahan diluar HGU ditukarkan dengan lahan resmi milik masyarakat," kata Sugianto.
Masyarakat menuding Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Pangkalan Kerinci dan Ukui, Pelalawan, mencoba memanfaat penduduk setempat agar terhindar dari temuan pelanggaran. Sebab 1.900 hektare lahan tersebut menjadi temuan Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau.
"Jadi modus perusahaan itu, lahan mereka yang di luar HGU ditukar dengan lahan masyarakat yang ada HGU nya untuk mencuci dosa supaya tidak dapat sanksi dari Pemerintah ataupun sanksi pidana. Mereka (perusahaan) juga menggunakan menggunakan SKGR mundur 2010, padahal pelaksanaannya di 2016 kemarin," terangnya.
Tukar guling tersebut, kata dia, dianggap sangat merugikan masyarakat karena sesuai regulasinya menggiling CPO diluar HGU akan diberi sanksi sanksi.
Sebenarnya, laporan sudah dua kali disampaikan masyarakat. Laporan pertama langsung dimediasi oleh Polsek setempat namun tidak membuahkan penyelesaian.
Lebih lanjut ia meminta kepada Forum Melayu Tanglo untuk menyerahkan laporannya ke Komisi B DPRD Riau. Sebelumnya masyarakat sudah mengadukan hal ini ke pemerintah daerah setempat tapi tidak ada tindaklanjutnya.
"Kita juga minta perusahaan yang menerima CPO dari PT SLS yang arealnya di luar HGU untuk tidak menerimanya," tegasnya.