Selatpanjang (ANTARA) - Seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, tega memerkosa mantan kekasih, LL (19) akibat tak menerima hubungan asmaranya diakhiri.
Atas perbuatan bejat tersebut, pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian di rumahnya pada Jumat (10/11) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Pengamanan dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban ke Polsek Tebingtinggi pada Kamis (9/11).
"Setelah menerima laporan itu, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Tebingtinggi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora dalam Konferensi Pers yang dipimpin Wakapolres Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan didampingi Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan di Mapolres Meranti, Selasa.
Simamora mengungkapkan, kronologisnya berawal dari sebuah hubungan asmara antara pelaku dan korban yang berujung permasalahan. Pada akhirnya, korban pun memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku dan membuat dirinya tidak menerima.
"Pelaku tidak terima diputuskan, kemudian dia berupaya untuk melakukan pendekatan dengan iming-iming inilah pertemuannya untuk terakhir kali," kata Simamora.
Aksi pelaku berlanjut dengan mengajak korban pada Kamis (9/11) malam untuk bertemu di Taman LAMR di Jalan Dorak dengan membawa motornya masing-masing. Setibanya di sana dan melihat Taman LAMR sudah tutup, pelaku malah mengajak korban untuk jalan-jalan dengan satu motor dan berdalih ingin menenangkan diri.
"Motor yang digunakan milik korban, sementara motor pelaku ditinggal di Taman LAMR. Setelah itu mereka pergi jalan-jalan, dimana saat itu pelaku yang membonceng korban. Dibawanya lah keliling dengan alasan karena diputuskan dia ingin menenangkan diri," ucap Simamora.
Setelah lama berkeliling, pelaku tiba-tiba menuju ke jalan kecil yang mengarah ke semak-semak dan korban pun sempat bertanya kepada pelaku mengapa dirinya diajak ke gang kecil itu. Sambil menangis, korban mengajak pelaku pulang.
"Disitu lah pelaku melakukan aksinya. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau cutter agar korban tidak berteriak. Di saat itu, pelaku pun melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Simamora.
Ditambahkan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, menurut pengakuan pelaku bahwa alat berupa pisau cutter sudah dipersiapkannya dari rumah sebelum bertemu korban.
"Pisau itu digunakan apabila korban nanti memberontak atau melawan saat dirinya melakukan aksinya," sebut Gunawan.
Saat diwawancarai terkait alasan hubungannya diputuskan oleh korban hingga berujung perbuatan bejat, pelaku mengaku bahwa korban tidak tahan dengan sifatnya yang suka mengatur. Perbuatan itu terlanjur dilakukan karena pelaku sakit hati dengan korban yang berjanji ingin mengajak nikah.
"Perbuatan ini saya lakukan supaya nanti saya dipaksa nikah sama keluarganya. Dia (korban) minta tanggung jawab kepada saya untuk secepatnya dinikahkan, makanya saya antarkan dia pulang (pasca kejadian itu). Saya menyesal," akunya.
Dilanjutkan Simamora, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dalam aturan itu, pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
Masyarakat Meranti digegerkan penemuan mayat bayi di semak-semak
20 June 2024 19:31 WIB
Sertijab Kasat Reskrim Polres Meranti, ini penggantinya
27 May 2024 16:26 WIB
Kasat Reskrim dan Lantas Polres Meranti diganti
12 July 2022 15:08 WIB
Kasat Reskrim Polres Meranti dimutasi, ini penggantinya
22 November 2021 17:45 WIB
Kapolres periksa TPS yang rawan di Kepulauan Meranti
12 November 2024 14:00 WIB
Polres Meranti gagalkan peredaran sabu seberat 15,6 kilogram
11 November 2024 19:29 WIB
Kapolres Meranti ingatkan personel jaga netralitas di pilkada
24 October 2024 13:40 WIB
Polres Kepulauan Meranti patroli skala besar jelang pelantikan presiden
19 October 2024 14:10 WIB