Tak terima hubungan asmaranya diakhiri, pria di Meranti radupaksa mantan kekasih

id Pria Meranti perkosa mantan pacar ,Kekerasan seksual di Meranti ,Kasat Reskrim Meranti ,Polres Meranti

Tak terima hubungan asmaranya diakhiri, pria di Meranti radupaksa mantan kekasih

Wakapolres Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan didampingi Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana kekerasan seksual di Mapolres Meranti, Selasa (14/11/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, tega memerkosa mantan kekasih, LL (19) akibat tak menerima hubungan asmaranya diakhiri.

Atas perbuatan bejat tersebut, pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian di rumahnya pada Jumat (10/11) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Pengamanan dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban ke Polsek Tebingtinggi pada Kamis (9/11).

"Setelah menerima laporan itu, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Tebingtinggi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora dalam Konferensi Pers yang dipimpin Wakapolres Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan didampingi Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan di Mapolres Meranti, Selasa.

Simamora mengungkapkan, kronologisnya berawal dari sebuah hubungan asmara antara pelaku dan korban yang berujung permasalahan. Pada akhirnya, korban pun memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku dan membuat dirinya tidak menerima.

"Pelaku tidak terima diputuskan, kemudian dia berupaya untuk melakukan pendekatan dengan iming-iming inilah pertemuannya untuk terakhir kali," kata Simamora.

Aksi pelaku berlanjut dengan mengajak korban pada Kamis (9/11) malam untuk bertemu di Taman LAMR di Jalan Dorak dengan membawa motornya masing-masing. Setibanya di sana dan melihat Taman LAMR sudah tutup, pelaku malah mengajak korban untuk jalan-jalan dengan satu motor dan berdalih ingin menenangkan diri.

"Motor yang digunakan milik korban, sementara motor pelaku ditinggal di Taman LAMR. Setelah itu mereka pergi jalan-jalan, dimana saat itu pelaku yang membonceng korban. Dibawanya lah keliling dengan alasan karena diputuskan dia ingin menenangkan diri," ucap Simamora.

Setelah lama berkeliling, pelaku tiba-tiba menuju ke jalan kecil yang mengarah ke semak-semak dan korban pun sempat bertanya kepada pelaku mengapa dirinya diajak ke gang kecil itu. Sambil menangis, korban mengajak pelaku pulang.

"Disitu lah pelaku melakukan aksinya. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau cutter agar korban tidak berteriak. Di saat itu, pelaku pun melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Simamora.

Ditambahkan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, menurut pengakuan pelaku bahwa alat berupa pisau cutter sudah dipersiapkannya dari rumah sebelum bertemu korban.

"Pisau itu digunakan apabila korban nanti memberontak atau melawan saat dirinya melakukan aksinya," sebut Gunawan.

Saat diwawancarai terkait alasan hubungannya diputuskan oleh korban hingga berujung perbuatan bejat, pelaku mengaku bahwa korban tidak tahan dengan sifatnya yang suka mengatur. Perbuatan itu terlanjur dilakukan karena pelaku sakit hati dengan korban yang berjanji ingin mengajak nikah.

"Perbuatan ini saya lakukan supaya nanti saya dipaksa nikah sama keluarganya. Dia (korban) minta tanggung jawab kepada saya untuk secepatnya dinikahkan, makanya saya antarkan dia pulang (pasca kejadian itu). Saya menyesal," akunya.

Dilanjutkan Simamora, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dalam aturan itu, pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.