Seorang Remaja Di Inhu Jadi pengedar Sabu

id seorang remaja, di inhu, jadi pengedar sabu

Seorang Remaja Di Inhu Jadi pengedar Sabu

Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau menangkap seorang remaja laki-laki mengedarkan sabu-sabu.

"Pelaku BG, 17 tahun, pelaku tindak pidana dan melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/5) lalu di rumah tersangka Jl. Taman Murni Lingkungan II Kecamatan Pasir Penyu. Barang bukti yang diamankan 19 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor Barang Bukti 10,93 gram.

Anggota Sat Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang memiliki diduga sabu-sabu di Jl. Taman Murni Lingkungan II Kelurahan Tanjung Gading itu. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan menuju alamat yang di informasikan.

Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang diinformasikan yakni BG. Dalam penggeledahan aparat menemukan 19 Paket yang diduga sabu-sabu disimpan di dalam lemari.

"Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Guntur.

Anggota langsung membuat Laporan Polisi nomor LP-A / 74 / V / 2017 / Riau / Res Inhu. Selain BB sabu juga dapat diamankan satu buah botol plastik dan satu unit telepon seluler merek Nokia warna hitam dari remaja tak bekerja tersebut.