Siak, (Antarariau.com) - PT Indah Kiat Pulp and Puper (IKPP) Perawang merasa insiden tumpahnya garam akibat kebocoran pada salah satu sudut tongkang di pelabuhan Rasau Kuning, Perawang, Kecamatan Tualang bukan tanggung jawab perusahaan, melainkan pihak kontraktor.
"Insiden bocornya tongkang pada Jumat lalu itu bukan tanggung jawab kami, tetapi pihak pengangkut. Mengapa jadi kami yang harus bertanggungjawab," kata Humas PT IKPP Perawang Armadi di Siak, Kamis.
Pada Jumat (7/4) telah terjadi kemiringan pada tongkang pengangkut garam untuk perusahaan kertas tersebut akibat bocornya salah satu sisi tongkang di Pelabuhan Rasau Kuning milik PT IKPP yang membawa muatan seberat 5.000 ton.
Dia mengatakan, tongkang mengalami kebocoran masih dalam perjalanan, meskipun pelabuhan Rasau Kuning sudah masuk dalam wilayah milik PT IKPP, namun belum ada serah terima dari kontraktor terhadap perusahaan.
"Sama seperti kami membeli barang yang diantar oleh penjual ke rumah. Kalau di tengah jalan terjadi insidenn, apakah itu tanggung jawab pembeli? Tentu tidak bukan," katanya pula.
Meskipun begitu, katanya menjelaskan, pihaknya juga memantau dan mengawasi pemindahan garam dari tongkang yang bocor ke tongkang lainnya. Serta melakukan uji laboratorium terhadap air sungai Siak.
"Berdasarkan hasil lab tidak terjadi pencemaran pada air sungai Siak akibat tumpahnya beberapa garam. Bahkan pihak badan lingkungan hidup juga melakukan pengecekan," tuturnya.
Kendati demikian, buat kedepannya pihaknya mengaku sudah mengingatkan kepada kontraktor untuk melakukan pengecekan kelayakan operasi tongkang sebelum digunakan untuk mengangkut garam.
Menanggapi lambannya pengerjaan dalam pemindahan garam dari tongkang yang bocor ke tongkang yang lainnya, Armadi mengaku pihak perusahaan sudah meminta kontraktor untuk dapat menanganinya dengan baik.
"Kami juga menggesa pihak kontraktor untuk menggesa pengerjaan pemindahan," sebutnya.
Sementara itu Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak, Provinsi Riau menyatakan insiden itu adalah tanggung jawab perusahaan.
"Seharusnya perusahaan sebesar IKPP lebih menekankan keamanan atau "safety" angkutan dan bongkar muat barang," kata Kepala BLH melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, Ardayani kepada Antara pada Selasa (11/4).
Dia menyayangkan keamanan yang dimiliki perusahaan kertas itu. Meskipun mereka mengklaim itu adalah tanggung jawab pihak ketiga (pengangkut), namun insiden tersebut terjadi di pelabuhan Rasau Kuning.
"Di mana pelabuhan itu sudah masuk dalam kawasan perusahaan IKPP, bagi kami pihak perusahaan tetap harus bertanggungjawab dan memberi sanksi keras pada pihak ketiga yang kontrak dengan mereka," jelasnya.
Dengan demikian, kata Ardayani lagi pihak ketiga PT IKPP tidak mengecek kondisi tongkang sebelum dioperasikan mengangkut garam.
"Kali ini baiklah hanya garam, kalau lain waktu lebih berbahaya dari itu bagaimana? masyarakat kita yang menjadi imbasnya. Bagi kami Mereka tetap salah," tegasnya.
BLH Siak juga menyayangkan penanganan yang terkesan lamban dari pihak perusahaan. Sebab baru dilaporkan satu hari setelah kejadian.
Berita Lainnya
16 korban Evelyn Calisca 01 tiba di Tanjungpinang
29 April 2023 19:50 WIB
Berikut daftar nama penumpang meninggal insiden terbaliknya Evelyn Calisca
28 April 2023 12:07 WIB
Satu penumpang KM Safina 2 ditemukan meninggal dunia
19 September 2021 14:14 WIB
Tim SAR cari nelayan hilang korban tabrakan kapal di perairan Bintan
11 March 2021 12:29 WIB
9 Tewas Dalam Insiden Karamnya Kapal Pembawa TKI
19 June 2014 9:20 WIB
Polisi Pastikan Proses Penyelidikan Insiden Kapal Dumai
17 September 2012 21:00 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB