Polisi Pastikan Proses Penyelidikan Insiden Kapal Dumai

id polisi pastikan, proses penyelidikan, insiden kapal dumai

Dumai, (antarariau) - Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Provinsi Riau memastikan tetap melanjutkan proses penyelidikan atas insiden kebakaran dua kapal sembako di perairan Dermaga Ayan, Kecamatan Dumai Barat beberapa hari lalu.

"Sejauh ini kita telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas insiden ini," kata Kapolres Dumai AKBP Ristiawan Bulkaini, di Kota Dumai, Senin.

Ia menjelaskan, saat ini belum bisa diambil kesimpulan untuk memastikan apakah ada unsur pidana atas insiden itu karena masih menunggu hasil identifikasi dan uji forensik Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan atas insiden ini, diantaranya, kapten kapal, anak buah kapal (ABK), dua orang pemilik kapal yang bernama Yusrizal dan Ahok serta saksi ahli dari Syahbandar Adpel setempat.

Diakuinya, kepolisian bersama tim Search And Rescue (SAR) serta forensik Polda Sumut telah menemukan sedikitnya 17 potongan tubuh manusia diduga korban kapal terbakar di lokasi bangkai kapal KM Sibayak.

Hingga kini polisi masih berupaya mencari korban di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tetap akan mengupayakan mengangkat bangkai kapal yang tenggelam di dasar perairan.

Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, lanjut Ristiawan, sumber api diketahui berasal dari kamar mesin dan pihaknya juga sudah mengangkat mesin tersebut dari bangkai kapal.

"Upaya pencarian yang dilakukan telah ditemukan sedikitnya 17 potongan tubuh manusia yang diduga korban kapal terbakar ini dan saat ini semuanya sudah dikebumikan dengan baik dan secara massal," terangnya.

Hasil sementara penyelidikan sesuai LP/265/IX/2012 tertanggal 11 September 2012, kebakaran ini masuk dalam tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan bahaya terhadap barang dan meninggalnya orang lain yang bisa dipidana dengan pasal 188 KUHP.

"Dalam KUHP pemilik kapal diberi waktu 3 bulan untuk melengkapi dan menyerahkan manifest kapal ke polisi untuk kepentingan penyelidikan. Kedepan, agar insiden ini tidak terulang lagi akan diantisipasi dengan koordinasi lintas sektor terkait," demikian Kapolres.