Berkas Tersangka Karhutla PT WSSI Diserahkan Polda Riau ke Jaksa

id berkas tersangka, karhutla pt, wssi diserahkan, polda riau, ke jaksa

Berkas Tersangka Karhutla PT WSSI Diserahkan Polda Riau ke Jaksa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyampaikan berkas satu perusahaan tersangka kebakaran hutan dan lahan PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi setempat Senin (20/3) ini.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan akan diserahkan ke Jaksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.

Penyerahan berkas ini, lanjutnya juga akan diikuti dengan penyerahan tersangka AO, salah seorang pimpinan PT WSSI tersebut. PT PT WSSI ini berlokasi di Kabupaten Siak dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2016 lalu.

"Untuk PT WSSI ini lahannya yang terbakar adalah lahan kosong di kiri-kanan yang sudah ditumbuhi sawit dan ini juga telah dilaporkan," sambung Guntur.

Polda Riau dalam bencana karhutla 2016 lalu sudah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka. Satu lagi melibatkan PT Sontang Sawit Permai (SSP), saat ini kasusnya masih P19. Sebab, kata dia ada permintaan jaksa, karena masih ada kekurangan.

"Kalau kasus PT SSP, berkasnya kemarin dikembalikan jaksa. Sekarang proses dilengkapi,' terang Guntur.

PT SSP ini berada di Kabupaten Rokan Hulu diketahui lahannya terbakar mencapai 40 hektare. Lahan yang terbakar tersebut juga merupakan lahan yang kosong dan sudah ditanami sawit sebesar 460 hektare.





'Modus PT SSP ini membuka lahan dengan membakar, sebelumnya perusahan tersebut membuat kanal atau blok-blok kemudian membakarnya. Blok yang terbakar tersebut ada dua blok yakni blok A18 dan A19," ungkap Guntur.*