Kabupaten Inhu Buat Perda "Kantong" Gajah
Pekanbaru, 30/3 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi "kantong" atau kawasan habibat gajah Sumatera sehingga terhindar dari alih fungsi menjadi perkebunan. "Perda kantong gajah diusulkan oleh pemerintah dan kami sangat mendukung karena keterlibatan pemerintah sangat krusial untuk melindungi gajah yang tersisa," kata Kepala Bidang Wilayah Rengat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Edi Susanto, kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa. Edi Susanto mengatakan di Inhu terdapat dua "kantong" gajah yang menjadi habitat bagi mamalia yang terancam punah itu. Dua kantong gajah tersebut dalah Serangge dan Pemayungan. Keduanya merupakan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, dan kondisi relatif masih baik. Populasi gajah di dua "kantong "tersebut diperkirakan hingga 50 ekor. "Meski kondisinya masih baik, ada konsesi perusahaan hutan tanaman industri dan kelapa sawit di dalamnya," ujar Edi. Menurut dia, ada sejumlah perusahaan yang berada di "kantong" gajah tersebut seperti perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) PT Rimba Peranap Indah (RPI), anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Selain itu, terdapat juga konsesi kelapa sawit PT Perkebunan Negara (PTPN) V. Pada Mei 2009 , lima ekor gajah sumatra ditemukan mati tinggal tulang belulang habis dibakar di kawasan HTI PT RPI, Kecamatan Lubuk Batu Tinggal, Kabupaten Inhu. Kuat dugaan, gajah-gajah tersebut mati akibat konflik. Namun hingga kini belum diketahui siapa pelaku pembantaian lima ekor gajah tersebut. "Kami berharap Dengan adanya perda tersebut, perusahaan dan masyarakat tidak lagi dibenarkan mengubah fungsi lahannya yang masuk dalam areal "kantong "gajah," kata Edi. Larangan tersebut, lanjutnya, diharapkan juga membawa manfaat kepada warga dan perusahaan agar konflik gajah dan manusia bisa ditanggulangi.