Rengat (ANTARA) - Masyarakat sebaiknya menaati aturan dalam kepemilikan kendaraan karena alat uji yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu merupakan tercanggih dengansistem digital untuk melayani warga.
"Kami siap melayani masyarakat dengan baik, mari sama-sama taat aturan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Uji Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Indragiri Hulu Haeru di Rengat, Kamis.
Dinas Perhubungan Indragiri Hulu telah memiliki seperangkat alat uji KIR kendaraan yang tercanggih se Indonesia. Kesuksesan pemerintah Indragiri Hulu Yopi Arianto melobi pihak Dirjen Kementerian Perhubungan Darat Jakarta perlu diapresiasi tinggi oleh semua pihak.
Pasalnya, banyak kabupaten/kota se Indonesia yang berharap memiliki seperangkat alat modern ini, namun yang disetujui Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka meningkatkan dan melayani masyarakat di tiga kabupaten di Riau, mulai 2020.
Masyarakat pemilik kendaraan tidak usah khawatir akan pelayanan yang bakal diberikan pihak Dinas Perhubungan Inhu, tenaga yang siap pakai akan memberikan terbaik, karena semua untuk kepentingan bersama, semua lini akan dioptimalkan sehingga berstandar nasional.
"Bawa kendaraan nantinya, petugas selalu menanti, membuktikan alat tercanggih ini," sebutnya.
Lebih jelasnya, sebut Haeru, untuk saat ini ada terdata 9.967 kendaraan wajib uji yang siap dilayani yang berada di tiga Kabupaten yakni Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir.
Walaupun kondisi setakat ini memiliki empat orang tenaga kerja trampil, dari yang selayaknya 11, lokasi uji sangat strategis berada di jalan lintas Timur Sumatera, tepatnya di Pematang Reba, 15 kilometer dari Kota Rengat, mudah dijangkau.
Dinas Perhubungan juga akan bekerja sama dengan pihak Bank Riau Kepri untuk aplikasi pembayaran non tunai.
Selain itu, Tegas Haeru, ke depan untuk proses pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi android dan setelah didaftar, baru mobil dibawa untuk jalani serangkaian testeknis.
"Petugas juga menyediakan program pemeriksaan Over Dimensi Over Loading (ODOL) dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat, terhadap kendaraan overdimensi" tegasnya.
Saksinya sangat berat yakni berupa satu tahun penjara, denda Rp24 juta yang bakal dikenakan kepada pemilik kendaraan dan bengkel karoseri, ketentuan itu untuk tertib lalulintas dan menjaga kondisi jalan di Indragiri Hulu.
Baca juga: Dirjen Perhubungan Darat akan resmikan alat uji kendaraan tercanggih
Berita Lainnya
Layanan uji KIR kendaraan Pekanbaru turun 10 persen sejak awal tahun 2021
15 June 2021 11:42 WIB
Retribusi KIR Pekanbaru terkumpul Rp2 miliar triwulan II ini
25 May 2021 17:28 WIB
Pekanbaru ganti 12 ribu buku KIR kendaraan umum ke kartu pintar BLUe
28 November 2020 7:37 WIB
Dishub Dumai alihkan sementara pelayanan uji kendaraan bermotor ke Pekanbaru
15 September 2020 11:58 WIB
Dishub Indragiri Hulu siap layani kir 9.967 kendaraan
17 December 2019 10:08 WIB
Ribuan Kendaraan Kuansing Disinyalir Belum Lakukan Uji Kelayakan KIR
19 January 2016 20:31 WIB
Dishub Pekanbaru Perketat Uji KIR Kendaraan Umum
25 September 2013 15:27 WIB
Dukung ketahanan energi nasional, PLN pasok listrik berkualitas kepada PT EMP energi Riau di Indragiri Hulu
28 November 2024 12:04 WIB