Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru meminta pemerintah setempat meninjau ulang dan merevisi izin operasional khusus warung internet (warnet) yang buka 24 jam di wilayah itu.
"Sepanjang pengetahun saya, izin khusus itu berlaku untuk usaha rumah makan atau restoran saat Ramadhan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri di Pekanbaru, Sabtu.
Tengku Azwendi Fajri mengemukakan peninjauan ulang izin buka warnet 24 jam ini dikarenakan usaha tersebut akan berdampak buruk kepada generasi muda serta rawan terjadi transaksi seks dan narkoba.
Bahkan Azwendi menilai perlakuan khusus tentang warnet yang boleh beroperasi selama 24 jam ini akan menimbulkan keributan di masyarakat dan para pelaku usaha warnet lain.
"Saya khawatir, kebijakan yang tidak objektif seperti ini akan berdampak kecemburuan kepada pelaku usaha dan masyarakat kita," tuturnya.
Selain itu nilainya pemberian izin buka 24 jam itu sudah melanggar aturan karena tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Dia mengatakan di dalam Perda Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Perwako Nomor 49 Tahun 2016, para pelaku usaha warnet hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Di dalam perda yang kami buat tidak ada perlakuan seperti itu, kalau ada yang khusus berarti ada yang tidak khusus," tegasnya.
Untuk itu, Politisi Demokrat ini meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
"Saya minta SKPD atau OPD mengevalusi kembali atau meluruskan kembali tentang kebijakan tersebut agar dunia usaha dan masyarakat tetap aman dan damai," katanya menambahkan.
Pelaku usaha warnet Pekanbaru saat ini banyak yang membuka usahanya hingga 24 jam.
Bahkan di beberapa warnet sudah ada yang terang-terangan membuat papan nama warnet "buka 24 jam". Seperti yang berada di Jalan Manyar Sakti, Panam.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan memang ada beberapa warnet yang diperbolehkan membuka tempat usahanya hingga 24 jam.
"Memang ada mereka mendapat izin istimewa," kata Zulfahmi.
Ia mengatakan izin istimewa ini memang harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.
"Seperti dari RT/ RW dan juga harus ada rekomendasi dari lurah. Meski demikian, warnet seperti ini akan terus kami lakukan pengawasan," katanya.
Berita Lainnya
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Waka DPRD Riau minta pimpinan ASN tak arahkan bawahannya untuk pilih calon tertentu
28 October 2024 15:58 WIB
Anggota DPRD Riau minta pemprov antisipasi cuaca ekstrem
28 October 2024 15:06 WIB
Anggota DPRD Bukittinggi minta maaf usai hina jurnalis
01 September 2024 18:04 WIB
DPRD Riau minta Disdik antisipasi calon siswa "titipan" saat PPDB
02 May 2024 18:33 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB
Anggota DPRD Riau minta pemprov perbaiki jalan rusak di Rohul
14 March 2024 14:00 WIB
Anaknya terlibat kasus penganiyaan, anggota DPRD Riau ini minta maaf
01 February 2024 17:04 WIB