Akhirnya Kades Danau Rambai Inhu Resmi Dilantik

id akhirnya kades, danau rambai, inhu resmi dilantik

Rengat (Antarariau.com) - Camat Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau melantik dan mengambil sumpah Pejabat Kepala Desa (Kades) Danau Rambai, dilakukan dalam rangka membantu kepentingan dan melayani masyarakat setempat.

"Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhu nomor 471/XII/2017 dan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014," kata Camat Bantang Gansal Suhardi di Rengat, Jumat.

Camat mengatakan, Pardi resmi menjabat sebagai pejabat Kepala Desa Danau Rambai berkenaan dengan terjadinya kekosongan jabatan kepala desa terkait penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak tahap II yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Inhu tahun 2017 ini.

Pardi setelah acara ini selesai, sudah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah, namun diharapkan juga selalu menjalin komunikasi yang optimal dengan semua pihak sehingga tugas yang diemban dapat berjalan lancar.

"Saya yakin semua tugas berikutnya dapat dikerjakan, pelayanan maksimal kepada masyarakat harus diutamakan," sebutnya.

Dalam pidato Bupati Indragiri Hulu, Plt Sekda Inhu Hendrizal menyampaikan selamat kepada pejabat Kepala Desa Danau Rambai, Pardi yang telah resmi dilantik dapat mengemban amanah dengan baik.

"Kepala desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan yang lainnya," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap kepada Pj Kepala Desa Danau Rambai dapat menjalankan amanat dan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab termasuk melakukan penataan pemerintahan desa sekaligus memfasilitasi persiapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di wilayah tugas agar berjalan dengan sukses.

Hendrizal juga menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang 6/2014 tentang Desa bahwa pemerintah desa mengelola anggaran yang relatif besar, maka dalam kesempatan itu Plt Sekda mengimbau agar semua kegiatan yang dilaksanakan harus melalui proses perencanaan dan dituangkan ke dalam rencana kerja pemerintah desa berdasarkan kewenangan yang ada.

(ADV)