Ketua KPU Pekanbaru Tidak Tahu Ada TPS Di Kediaman Legislator

id ketua, kpu pekanbaru, tidak tahu, ada tps, di kediaman legislator

 Ketua KPU Pekanbaru Tidak Tahu Ada TPS Di Kediaman Legislator

Pekanbaru (Antarariau.com) - Keberadan salah satu tempat pemungutan suara atau TPS untuk Pilkada serentak di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memicu polemik karena sengaja didirikan dihalaman kediaman salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Dari pengamatan Antara, Selasa, TPS itu berlokasi dikawasan padat penduduk perumahan Rajawali Sakti, Jalan Rajawali RT3/RW11 Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

TPS yang rencananya digunakan untuk pencoblosan Pilkada serentak Rabu besok (15/2) tersebut belum terpasang sempurna, hanya terlihat sebuah tenda berukuran sekitar 16 meter persegi. Lokasinya dihalaman rumah anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Zainal Airifin.

Zainal diketahui merupakan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kota Pekanbaru, dan diduga sebagai salah satu tim sukses salah satu pasangan calon Wali Kota Pekanbaru.

Apabila diperhatikan sekilas, orang tidak akan menyadari bahwa TPS itu berada di halaman kediaman Zainal, karena dihalaman tersebut telah dibangun lapangan bola volley.

Tenda TPS menggunakan lapangan yang berada didalam pagar beton rumah Zainal.

Sementara itu, tepat di depan halaman masih terpasang sebuah spanduk partai saat Pilpres lalu dengan gambar Prabowo-Hatta.

"TPS itu baru pertama kali dibangun di sini. Pada pemilihan-pemilihan sebelumnya, TPS selalu berada di pasar kaget dekat dengan lokasi sebelum ini," kata salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya dengan alasan keselamatan.

Meski telah dipasang tenda, namun belum terlihat adanya penomoran pada TPS tersebut. Akan tetapi, sejumlah warga mengaku telah diberitahu bahwa pemungutan suara akan di lakukan di lokasi tersebut.

Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengaku tidak mengetahui perihal dibangunnya TPS tersebut yang berada di halaman anggota DPRD.

Namun dia mengatakan bahwa dirinya telah menghubungi Zainal terkait informasi tersebut. Menurut Amir, keterangan yang diberikan Zainal bahwa TPS itu dibangun di sebelah rumahnya, dan tidak di rumahnya.

"Jadi bukan di rumahnya, yang ada di samping rumahnya," ujarnya.

Namun saat disinggung bahwa lokasi TPS berada di halaman rumah Zainal, ia mengaku tidak mengetahuinya. Dia mengaku tidak sempat mempertanyakan hal tersebut ke Zainal. "Jadi saya tidak tahu pasti, itu halaman milik siapa," tuturnya.

Saat coba dikonfirmasi, Zainal Arifin selaku anggota DPRD pemilik rumah dan halaman, mengiyakan bahwa TPS itu berada di dalam propertinya. Namun, ia mengatakan, lokasi TPS tersebut sudah digeser dari lokasi semula. Hanya saja, ia tidak mau berkomentar apakah hal ini dikarenakan polemik selaku statusnya sebagai anggota dewan dan melanggar aturan KPU.

"Kita sudah pindahkan karena ada dua RT 3 dan 4 yang akan menggunakan TPS itu," kata Zainal singkat.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakilwalikota, jelas disebutkan aturannya.

Pada Pasal 19 ayat (1) disebutnya TPS dibangun di halaman atau ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor pemerintah dan nonpemerintah termasuk halamannya.

Selanjutnya pada ayat (4) disebutnya TPS harus bebas dari atribut pasangan calon atau partai politik dalam radius 200 meter. Sementara jarak beberapa meter dari lokasi terpasang spanduk partai pada Pilpres 2014 silam.