Legislator Riau: Kalau Berantas Korupsi Jangan Tebang Pilih!

id legislator riau, kalau berantas, korupsi jangan, tebang pilih

Legislator Riau: Kalau Berantas Korupsi Jangan Tebang Pilih!

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau meminta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar untuk memberantas setiap oknum yang terlibat pungli tanpa "tebang pilih".

Anggota Komisi D DPRD Provinsi Riau M. Yusuf Sikumbang di Pekanbaru, Kamis, memaparkan sangat menyayangkan tertangkapnya tiga orang Abdi Negara di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Pekanbaru dalam Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli.

"Tentu kejadian ini terjadi sangat kami sayangkan. Tapi kami meminta Pemerintah untuk menindak tegas siapapun itu," kata Yusuf Sikumbang usai Paripurna Penyampaian Hasil reses sidang III DPRD Riau.

Tiga oknum ASN, kata dia, harus diberi sanksi tegas oleh Pemerintah setempat sehingga memberikan efek jerah bagi Oknum Aparatur Sipil Negara yang terlibat.

Zona pelayanan publik khususnya, lanjut dia, menjadi titik rawan terjadinya praktik pungli sehingga sangat merugikan masyarakat. Untuk itu, besar harapannya, Tim Saber Pungli dan Pemerintah setempat betul-betul bekerja tanpa pandang bulu sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo sebagai dasar terbentuknya Tim Saber Pungli.

Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga oknum ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Sementara masih pengembangan dan pemeriksaan ada keterlibatan oknum lain atau tidak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimor Aryanto di Pekanbaru, Rabu lalu.

Bimo menyebutkan oknum pegawai negeri sipil yang diamankan berinisial F. Dia ditangkap pada Rabu siang tadi atas dugaan pengurusan KTP tanpa melalui prosedur dengan biaya Rp2 juta.

Selain F, kata Bimo, turut diamankan seorang pelaku lainnya yang tidak lain merupakan istri pelaku F berinisial R dan seorang lainnya berinisial Ro.

Dari penangkapan itu diamankan tiga lembar kartu keluarga, uang sejumlah Rp2 juta dan foto kopi dokumen kartu keluarga yang belum dirincikan.

Oleh: Diana Syafni