Razali Terancam Hukuman Mati

id razali terancam, hukuman mati

Dumai, 24/2 (ANTARA) - Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang disinyalir memiliki sindikat jaringan antar negara, Razali Puteh (40), terjerat Undang - Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Demikian dikatakan Kapolresta Dumai, AKBP Hersadwi R yang ditemui usai pemusnahan barang bukti senilai Rp6,3 miliar dengan berat 3,25 kilogram di markas Polresta Dumai, Rabu."Tersangka Razali dapat dikategorikan sebagai pengedar narkotika jaringan internasional. Karena barang bukti yang dibawanya lebih dari lima gram heroin, Maka kami masih menempatkan Razali sebagai pengedar dan distributor," kata Hersadwi. Untuk selanjutnya, upaya yang dilakukan jajaran Polresta Dumai masih mengarah pada pengembangan kasus, sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kota Dumai untuk menjalani proses peradilan. "Untuk hasil pengembangan, kami belum mendapat pandangan yang jelas dari tersangka ini (Razali)," ucap Hersadwi seraya menjelaskan, sebelumnya Polres sempat memburu tersangka lainnya yang disinyalir berasal dan berada di Malaysia. UU Nomor 35 tahun 2009 yang berlaku sejak 12 Oktober 2009 lalu, menurut Kapolres berdampak positif bagi kalangan masyarakat. Karena dijelaskan mengenai pecandu atau pemakai yang mendapatkan sangsi hukuman penjara dan denda berupa uang tunai. "Tapi pada UU ini, pecandu tidak bisa dipenjarakan dan harus diobati sampai sembuh atas biaya negara. UU ini memang sangat humanis bagi para pecandu," singkatnya. Dengan begitu, lanjut dia, masyarakat tidak perlu malu atau segan untuk melapor ke BNN atau pusat rehabilitasi jika ada kerabat dan anggota keluarga yang menjadi pecandu. Menurut dia, para pecandu perlu dibantu untuk sembuh sebab mereka sulit sembuh tanpa dukungan dan bantuan dari orang lain. Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional dalam satu survei 2007 lalu menyebutkan bahwa sekitar empat juta penduduk Indonesia menjadi pecandu narkoba. "Untuk itu, selain memutuskan mata rantai mafia pengedar narkoba, kita juga wajib menyambut baik UU ini untuk menekan angka pecandu narkoba," pinta Hersadwi.***